Sokhidin Tegaskan Ada Pelanggaran Etik dalam Insiden Ributnya Anggota Dewan dengan Massa Buruh di PT Bungasari

 

CILEGON – Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Gelora.

Anggota DPRD berinisial HM itu diduga bersikap arogan saat berhadapan dengan massa buruh dalam aksi unjuk rasa di PT Bungasari Flour Mills di Ciwandan, pada Selasa, (10/6/2025) lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Sokhidin dalam forum mediasi antara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon dan perwakilan federasi buruh yang digelar di sela-sela aksi unjuk rasa, Selasa, (17/6/2025).

“Anggota kita yang telah viral dalam aksi buruh di PT Bungasari waktu lalu, menurut kode etik kami, tetap tidak kami benarkan,” kata Sokhidin.

Ia menambahkan bahwa pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon tidak perlu menunggu adanya laporan resmi dari serikat buruh untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.

“Memang terkait video yang viral itu, kami pimpinan sudah memanggil Badan Kehormatan dan jajarannya, bahwa ini tidak perlu menunggu pengaduan atau laporan dari serikat buruh, sesuai pasal 8 Ayat 4, kode etik kita membolehkan dilakukannya tahapan-tahapan itu,” jelas Sokhidin.

Menurutnya, Badan Kehormatan telah melakukan dua kali pemanggilan untuk meminta klarifikasi terhadap anggota yang bersangkutan, yang sebelumnya juga telah diawali dengan investigasi di lapangan.

Sedangkan terkait tuntutan buruh soal sanksi pemberhentian anggota dewan tersebut, Sokhidin menjelaskan bahwa hal itu bukan merupakan wewenang DPRD.

“Proses pemberhentian itu datangnya bukan dari kami DPRD Kota Cilegon, jadi itu dari partai yang bersangkutan, DPP partai yang bersangkutan mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan kepada kami. Kami, dalam waktu tujuh hari, harus memproses itu,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, turut membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut telah melanggar kode etik.

Berdasarkan hasil kajian terhadap video yang beredar, anggota Badan Kehormatan menyimpulkan adanya sikap tidak sesuai etika wakil rakyat.

“Iya, kejadian oknum dewan, setelah kita kaji melihat videonya segala macam, memang benar itu ada pelanggaran karena menabrak,” ujar Sitta dalam kesempatan yang sama.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pentingnya integritas dan etika anggota legislatif dalam menjalankan tugas serta menjaga nama baik lembaga DPRD di mata publik. (*/ARAS)

Aksi BuruhDPRD Cilegonpelanggaran etikPT BungasariSokhidin
Comments (0)
Add Comment