CILEGON– Aktivitas penumpukan dan pengelolaan batubara (stockpile) di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon menuai sorotan.
Pasalnya, lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 ditetapkan sebagai zona pemukiman.
Berdasarkan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tertuang dalam perda tersebut, Kelurahan Kalitimbang, lokasi di mana aktivitas stockpile berlangsung, masuk dalam peruntukan pemukiman.
Kegiatan industri seperti penumpukan batubara seharusnya tidak diizinkan beroperasi di area tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran tata ruang yang berpotensi melanggar aturan hukum. Keberadaan stockpile di area yang seharusnya diperuntukan untuk kawasan penduduk juga menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampak polusi udara, kebisingan, hingga potensi penurunan kualitas lingkungan.
Ironisnya, aktivitas stockpile itu disebut telah berlangsung cukup lama dan belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku usaha wajib menyesuaikan izin penggunaan lahan (IUP) dan kegiatan operasionalnya sesuai dengan zonasi yang diatur dalam perda.
Pertanyaan besar pun muncul mengenai legalitas izin yang digunakan. Apakah izin usaha dan izin penggunaan lahan yang dimiliki perusahaan masih berlaku, atau bahkan diterbitkan tanpa mempertimbangkan kesesuaian tata ruang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon memastikan bahwa Kecamatan Cibeber dan Cilegon merupakan peruntukan untuk kawasan perdagangan dan jasa, sedangkan wilayah Kalitimbang diperuntukan untuk pemukiman.
Kepala PUPR Kota Cilegon, TB Dendi Rudiatna, mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Cibeber dan Cilegon masuk dalam zonasi pemanfaatan usaha perdagangan dan jasa.
“Setelah kita bahas, dari segi pemanfaatan ruang itu sebagai perdagangan dan jasa,” kata Dendi, Selasa (4/12/2025).
Penegakan aturan tata ruang tidak boleh diabaikan. Jika kawasan yang telah ditetapkan sebagai pemukiman diubah fungsinya menjadi kawasan industri tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu akan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola ruang di Kota Cilegon.
Selain berpotensi melanggar aturan tata ruang, kegiatan tersebut juga menyalahi prinsip pembangunan berkelanjutan. Kawasan pemukiman seharusnya menjadi ruang hidup yang aman dan sehat bagi masyarakat, bukan terancam oleh aktivitas industri yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (Kota Cilegon) mengatakan telah mengecek ijin lingkungan yang dimiliki pelaku usaha stockpile tersebut, Kabid Pengendalian Lingkungan (Pendal) Asep Faturrahman mengatakan bahwa ada ijin SPPL di usaha tersebut.
“Iya ada SPPL nya, tapi itu keluar otomatis dari OSS dan mereka sendiri biasanya yang input di sistem,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Namun secara luasan detail berapa luas kawasan yang digunakan untuk usaha dan dampak terhadap lingkungan pihak DLH Cilegon belum melakukan pendalaman.
“Untuk SPPL itu luasan maksimalnya adalah 1 hektar, kami juga belum melakukan pengecekan ke sana,” imbuhnya.
Pihak DLH Kota Cilegon akan segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap aktivitas tersebut.(*/ARAS)