CILEGON – 17 orang warga negara asing yang tinggal di sebuah rumah kost tanpa melapor dan akhirnya disweeping oleh aparat Kelurahan Kota Bumi ini, ternyata bekerja di PT Artas Energi Petrogas.
Hal tersebut disampaikan oleh pemilik rumah kost Oyah Rohayari, kepada petugas yang mendatangi rumahnya, Jum’at malam tadi (17/3/2017).
“Ada 17 orang dan semuanya bekerja di PT Artas,” ungkap Oyah.
Sambil menunjukan kertas bertuliskan PT Artas Energi Petrogas. Oyah juga menjelaskan bahwa sebenarnya ia sudah sempat melapor kepada pihak RT setempat, namun belum melampirkan dokumen sampai hari ini belum diberikan oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah lapor dan memang berjanji akan memberikan dokumen kepada RT, namun sampai sekarang belum karena dari pihak PT nya belum memberikan kepada saya,” lanjutnya.
Warga Negara Asing Asal Tiongkok Ini Tak Bisa Bahasa Inggris
Sementara dari hasil sweeping yang dilakukan oleh Kelurahan Kota Bumi tersebut, ternyata banyak warga asing yang bekerja di perusahaan di Kota Cilegon tidak bisa berbahasa Inggris.
Hal tersebut dirasa sangat aneh, karena mestinya jika bekerja di luar negeri, standar skill yang harus dimiliki oleh para pekerja adalah harus bisa berbahasa Inggris, kecuali untuk buruh kasar atau pembantu rumah tangga.
“Harusnya mereka kalau bekerja di perusahaan atau PT, pasti bisa berbahasa Inggris, kecuali pembantu rumah tangga dan buruh kasar, saya tidak percaya kalau mereka tidak bisa bahasa Inggris,” ungkap Sekretaris Kecamatan Purwakarta, Wawan Ihwani, yang juga ikut melakukan sweeping di Lingkungan Damkar RT 03 RW 06.
Wawan menambahkan, selain harus cakap bahasa Inggris sebagai bahasa pergaulan internasional, tentunya para pekerja asing tersebut harus memberikan salinan dokumen-dokumen resmi sebagai identitas kependudukan, seperti fotocopy passpor, izin visa bekerja, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan dokumen lainnya kepada pihak RT dan Kelurahan.
“Harusnya bagi setiap warga asing yang tinggal di Kecamatan Purwakarta, memberikan salinan dokumen agar bisa terdata, sehingga jika terjadi hal yang merugikan bisa ditindak,” ungkap Wawan. (*)