Tahanan Terduga Kasus Narkoba di Polres Cilegon Meninggal dengan Luka Lebam, Keluarga Minta Autopsi

 

 

CILEGON, – Tahanan terduga kasus narkoba Polres Cilegon meninggal dunia, pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, tahanan terduga kasus narkoba di Polres Cilegon meninggal awalnya diduga pingsan.

Setelah sampai di IGD RSKM, tahanan terduga kasus narkoba Polres Cilegon dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

AA merupakan warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon dan dilakukan penahanan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa tahanan Satresnarkoba Polres Cilegon meninggal dunia, tahanan tersebut diduga awalnya pingsan, petugas yang mendapati itu langsung membawanya ke RSKM.

“Saat ini saya berada di RSUD Panggungrawi Kota Cilegon, kami informasikan bahwa, tadi malam jam 19.00 WIB, mendapat informasi ada salah satu tahanan kita pingsan atau sakit,” kata Sigit.

“Tahanan ini adalah tahanan perkara narkoba yang diproses oleh Satnarkoba pada Senin kemarin,” tambahnya.

Mendapati hal tersebut, kata dia petugas langsung membawa tahanan tersebut ke RSKM untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami bawa langsung secepatnya dan dibawa ke RSKM karena yang paling dekat. Setelah sampai di RSKM, di IGD korban sudah meninggal,” tambah dia.

Kata dia, setelah dinyatakan meninggal pihaknya langsung menghubungi pihak keluarga, dan jenazah langsung dibawa ke RSUD Panggungrawi. Pihak keluarga meminta jenazah dilakukan otopsi untuk mengetahui jelas penyebabnya.

“Untuk memperjelas bagaimana penyebabnya, kami persetujuan dari keluarga melakukan otopsi untuk mengetahui penyebabnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, pada Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB sore, yang bersangkutan selesai pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Cilegon, kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan.

“Pada Selasa pukul 15.30 WIB setelah selesai pemeriksaan kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan di Polres Cilegon,” katanya.

Atas kejadian meninggalnya tahanan terduga kasus Narkoba di Polres Cilegon, pihaknya tengah mendalami penyebabnya.

“Kami akan melakukan penyelidikan secara tuntas, apa penyebabnya. Penyidikan memang butuh proses, tapi kami akan lakukan secepatnya untuk mengetahui kejadian tersebut, sehingga bisa menyampaikan kepada warga kronologis secara utuh,” tandasnya.

Sementara itu, Pengacara Keluarga mendiang AA, Muhibudin mengatakan, dari penuturan pihak keluarga, mereka mendapatkan informasi bahwa AA meninggal dunia sekitar pukul 21.00 WIB.

“Semalam sekitar jam 9 jam 10 malam (mendapatkan informasi),” kata Muhibudin kepada awak media saat ditemui di RSUD Cilegon, Rabu (16/2/2022).

Lebih lanjut ia menyatakan, pihak keluarga awalnya tidak mengetahui adanya penangkapan oleh Satnarkoba Polres Cilegon kepada saudara AA. Ia menyebut, ada pihak keluarga yang menduga ada tindak pidana narkoba dan dilakukan penangkapan serta penahanan oleh Satnarkoba Polres Cilegon.

“Kemudian keluarga tidak mengetahui adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Cilegon, yang kemudian keluarga menerima kabar bahwa diduga si korban ini meninggal dunia,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak keluarga meminta jenazah diautopsi di RSUD Cilegon, untuk meminta hak-haknya dalam rangka mencari sebuah pembuktian pembenaran.

Menurutnya, proses autopsi itu bagian dari bentuk pembuktian untuk mengungkapkan apakah memang adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan Polres Cilegon atau tidak, atau memang adanya penelantaran yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam hal ini kepada tahanan.

“Oleh karena itu, ini pihak keluarga sedang melakukan upaya-upaya mencari sebuah pembenaran agar mendapatkan sebuah kepastian dan keadilan,” terangnya.

Lebih jauh, menurut cerita dari keluarga, disebutkan adanya beberapa memar dan lebam pada tubuh AA.

“Tetapi untuk kepastiannya hari ini akan dilakukan autopsi sehingga kita pun akan menjadi tahu menjadi terang apa sih yang terjadi dengan korban,” tutupnya. (*/Ihsan)

Comments (0)
Add Comment