Tak Semua ASN WFA, OPD Layanan Publik di Cilegon Tetap Bekerja Saat Cuti Lebaran

 

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur Lebaran 2026.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang memberikan layanan publik.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan WFA mulai diberlakukan pada Senin hingga Selasa, 16–17 Maret 2026, sebelum Lebaran, serta kembali diterapkan pada 25–27 Maret 2026 setelah Lebaran.

“Iya mulai Senin–Selasa,” kata Aziz, Senin (16/3/2026).

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pengaturan kerja menjelang hari raya.

Aziz menjelaskan, penerapan WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Meski bekerja secara fleksibel, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Meski demikian, sejumlah sektor esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Tidak semua OPD menerapkan WFA. Beberapa yang tetap bekerja di kantor antara lain Dinas Perhubungan, BPBD, Damkar, Satpol PP, dan RSUD,” ujarnya.***

Comments (0)
Add Comment