Tak Teregister di Sistem STID, Ratusan Truck Terancam Tak Bisa Beroperasi di Pelindo Regional II Banten

 

CILEGON – Perusahaan trucking yang kerap beroperasi di kawasan pelabuhan Regional II Banten tampaknya perlu bersiap-siap mendaftarkan trucknya agar dapat bekerja di kawasan tersebut. Pasalnya, sistem Single Truck Identification Document (STID) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki perusahaan truck agar truck-trucknya bisa beroperasi di wilayah kepelabuhanan.

Terungkap, dari sejumlah 98 perusahaan trucking yang kerap beroperasi di wilayah Pelabuhan Regional II Banten, baru sekitar 32 perusahaan trucking dengan jumlah 88 truck yang terdaftar di sistem STID.

Karena itu, pihak KSOP dan Pelindo Regional II Banten, serta Aptrindo bekerjasama mendorong komitmen percepatan registrasi PMKU dan STID di Pelabuhan Banten.

Agung Fitrianto, General Manager Pelabuhan Regional II Banten dalam sambutannya berharap, Aptrindo terus mendorong seluruh anggota terlebih bagi yang sudah masuk ke PMKU untuk didaftarkan ke sistem STID. Diketahui, Pelindo Regional II Banten sudah meluncurkan program tersebut sejak 20 September 2022 tahun lalu. Namun, hingga saat ini, belum terealisasi dengan baik.

“Ini harus ada progres, kalau tidak ada progres, artinya pertemuan ini gagal. Sementara komitmen instruksi dari KSOP bahwa tanggal 25, harus mendaftar. Kalau tidak mendaftar tidak bisa berkegiatan.” ujar Agung.

Untuk registrasi ke sistem Single Truck Identification Document (STID), maka perusahaan trucking harus mendaftar terlebih dahulu ke sistem Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).

“Jadi kalau bisa 98 perusahaan itu, segera mendaftarkan PMKU nya, dan dari PMKU itu nanti dibuatkan sistem STID yang ada di Pelindo, sehingga tercacat jumlah truck yang ada. Karena masing-masing perusahaan memiliki jumlah truck berbeda.” ujar Rawat P Gultom, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal pada KSOP Banten.

Meski deadline hingga tanggal 25 Oktober, Gultom mengatakan optimis jika semua perusahaan trucking merespon program tersebut. Mengingat sistem STID merupakan program pemerintah pusat yang harus terimplementasi dengan baik.

STID merupakan identitas tunggal setiap truk dengan sistem berbasis elektronik dan terkoneksi pada sistem IT manajemen pelabuhan. STID berisi database meliputi kelayakan teknis truk dan pengemudinya, termasuk data nomor polisi serta pemilik/perusahaan angkutannya. (*/Wan)

Comments (0)
Add Comment