CILEGON – Aktivitas proyek pembangunan Dermaga 7 ASDP Merak yang tengah berjalan dalam tahap reklamasi, dikeluhkan oleh warga karena merasa terganggu akibat kegiatan yang sedang dilaksanakan tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Jamsari, warga Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, yang mengeluhkan banyaknya debu dan material tanah urukan yang jatuh berceceran di Jalan Raya Merak-Bojonegara.
“Mestinya ditutup pakai terpal dong, biar debunya enggak meledug dan ganggu pengguna jalan lainnya. Terus lagi banyak tanah yang jatuh ke jalan, kan bisa bahaya,” keluh Jamsari.
Dari pantauan langsung faktabanten.co.id Senin (2/4/2018) siang, memang terlihat truk-truk tronton yang mengangkut material tanah urukan tanpa penutup sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Saat ditelusuri lebih lanjut, truk-truk tronton itu diketahui mengangkut tanah material untuk mereklamasi proyek Dermaga 7 ASDP Merak dari kawasan Link Kepindis Kelurahan Lebak Gede.
Menurut salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, perusahaan yang secara khusus memasok tanah material yaitu PT Bangkit Karya Jaya. Bahkan juga tersiar kabar, proyek tersebut mengganggu akses perusahaan lain.
“Nggak tahu kang, saya mah disini lagi main aja,” kata salah satu mandor yang terkesan tertutup ketika dikonfirmasi di lokasi proyek.
Sementara itu, Kepala Cabang ASPD Merak Fahmi Alweni ketika ditemui di kantornya untuk dikonfirmasi menunjuk salah satu stafnya.
Assisten Manager Teknik ASDP Husain Alatas mengatakan, pihaknya akan mengecek langsung ke lokasi dan akan menegur pihak kontraktor pelaksana.
“Setahu kami setiap truk yang habis nguruk langsung dicuci di lokasi, terkait tidak ditutup terpal itu akan cek ke proyek. Dan kalau itu benar kontraktornya akan kami tegur. PT PP yang mengerjakan,” ujarnya.
Lebih ketika ditanyakan soal akses lahan yang berdekatan dengan beberapa perusahaan lain, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Untuk ganti rugi lahan selama ini nggak ada masalah. Kalau ada sudah rame mungkin. Kita akan koordinasi teruslah dengan PCM, BB dan Indah Kiat untuk menjaga hal-hal itu,” jelasnya.
Ketika disinggung soal perizinan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup, pada proyek reklamasi laut untuk pembangunan dermaga 7 ASDP Merak, pihaknya mengakui sudah memiliki izin tersebut meski tidak menunjukannya kepada wartawan.
“Kita izin sudah ada bukan hanya dari provinsi, tapi karena kita BUMN izin dari Kementrian LH juga kita kantongi. Karena itu sudah lama kita ajukan sejak awal tahun 2017 lalu,” ujarnya singkat. (*/Ilung)