CILEGON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon akhirnya turun tangan menanggapi keluhan seorang warga yang mengaku anaknya, diduga sempat ditolak mendapat perawatan di RS Hermina Cilegon meski tengah mengalami demam tinggi disertai batuk.
Pihak Dinkes bergerak begitu laporan masuk dan pemberitaan viral.
Humas Dinkes Cilegon, Cahya Bantania, mengungkapkan pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan seluruh pihak terkait.
“Begitu berita naik, laporan masuk ke kami, langsung kami pelajari. Tidak lama, pihak RS Hermina pun kami panggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan Pak Mad Sari,” jelas Cahya, saat ditemui di kantornya, Senin (11/8/2025).
Dengan begitu, kata dia kejadian ini menjadi pengingat pentingnya edukasi bagi masyarakat maupun fasilitas kesehatan mengenai batasan prosedur layanan, termasuk ketentuan klaim BPJS.
“Tugas Dinkes adalah melakukan pembinaan sekaligus pengawasan rumah sakit di Cilegon. Edukasi penting, supaya semua pihak memahami ranah dan batasan layanan rumah sakit, termasuk aturan klaim BPJS yang memang ada ketentuan sampai sejauh mana (bisa dilakukan-red) dan peraturan yang berlaku,” katanya.(*/Nandi).