Tanggapi Protes Warga, Penambang di Gerem Pastikan Izin Resmi dan Komitmen Jaga Lingkungan

 

CILEGON – Direktur PT Tirta Maju Berkah, Ayatullah, memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaannya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, telah mengantongi seluruh izin resmi.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi keluhan sejumlah warga pemilik lahan terkait perjanjian pemerataan lahan dan kompensasi kontrak.

Ayatullah mengatakan, status perizinan perusahaan sebelumnya telah dipaparkan dalam pertemuan yang turut dihadiri Camat dan Lurah Gerem.

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai izin sudah terbuka dan dapat dicek secara langsung.

“Terkait isu tidak adanya izin, itu sudah kami klarifikasi. Izin kami diketahui oleh Camat dan Lurah setempat, jadi semuanya clear. Aktivitas kami sudah berizin lengkap dan resmi,” ujarnya saat ditemui, Rabu (9/12/2025).

“Bahkan dokumen izin kami ditempel di depan kantor. Silakan dicek,” tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa kewajiban kompensasi bagi hasil terhadap pemilik lahan telah dipenuhi sesuai kesepakatan.

“Soal kompensasi, saya sudah menyerahkan dan semua buktinya ada,” katanya.

Mengenai perjanjian pemerataan lahan, Ayatullah menyampaikan bahwa seluruh dokumen perjanjian tersedia dan menjadi acuan apabila terjadi perbedaan pendapat.

Menurut dia, perataan lahan memang direncanakan dilakukan setelah kegiatan penambangan selesai, sebagaimana tercantum dalam kesepakatan.

“Jika muncul perselisihan atau perbedaan pendapat, mekanisme musyawarah menjadi langkah utama sesuai perjanjian,” ujarnya.

Ia menilai polemik yang muncul belakangan ini lebih disebabkan oleh kesalahpahaman. Untuk itu, perusahaan berkomitmen meningkatkan komunikasi persuasif dengan pemilik lahan agar tercipta kesepahaman bersama.

Ayatullah menegaskan bahwa perusahaannya tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh regulasi serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

“Kami selalu memperhatikan aturan yang berlaku dan memastikan lingkungan tetap menjadi prioritas,” ujarnya.***

Comments (0)
Add Comment