Tanggapi Situasi Kisruh, Walikota Cilegon Terbitkan Instruksi Terkait Kamtibmas

 

CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar, menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri pada 30 Agustus 2025 melalui rapat virtual bersama pemerintah daerah se-Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam merespons perkembangan situasi terkini.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Robinsar menerbitkan Instruksi Nomor 1678 Tahun 2025 tentang Perkembangan Situasi Kamtibmas yang ditandatangani pada 30 Agustus 2025, sebagaimana dikutip Kamis (4/9/2025).

Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Plt Asisten Sekda I, II, dan III, seluruh kepala perangkat daerah, direksi BUMD, camat, hingga lurah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Dalam instruksi itu, terdapat sejumlah poin penting yang harus dipatuhi. Pertama, seluruh kegiatan atau agenda seremonial pemerintahan agar dilaksanakan secara sederhana.

Kedua, kegiatan studi banding atau kunjungan kerja ke luar daerah untuk sementara ditunda. Ketiga, aktivitas pribadi pejabat Pemkot Cilegon diimbau dilakukan dengan sederhana dan tidak menonjolkan kemewahan.

Selanjutnya, poin keempat menekankan agar setiap pejabat memberikan pernyataan dengan bahasa yang tidak provokatif, menggunakan tutur kata humanis, serta menjaga penampilan sederhana.

Poin kelima, seluruh jajaran diminta mengoptimalkan peran serta komunikasi sosial dengan organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda guna mencegah potensi gangguan Kamtibmas.

Adapun poin keenam, Pemkot Cilegon menegaskan pentingnya upaya pencegahan keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa.(*/Nandi).

InstruksiKamtibmasRobinsarWalikota Cilegon
Comments (0)
Add Comment