Tanpa Kejelasan, Lahan Milik Pemkot Cilegon Diserobot untuk Proyek Kopdes Merah Putih Kabupaten Serang?

 

CILEGON – Lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang berada di Desa Tanjung Manis, Kecamatan Anyer, diduga diserobot oleh Pemerintah Kabupaten Serang untuk digunakan bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Lahan berstatus tanah bengkok seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut saat ini terpantau tengah digarap proyek bangunan.

Sayangnya, penggunaan lahan milik Pemkot Cilegon itu diketahui masih tanpa kejelasan perizinan dan mekanisme yang pasti.

Di lokasi, terlihat sejumlah material bangunan, peralatan konstruksi, serta pekerjaan pembuatan pondasi sedang digarap oleh para pekerja.

Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan pemerintah.

Padahal, di area lahan tersebut saat ini masih terpasang plang resmi bertuliskan “Dilarang menggunakan lahan ini tanpa izin Pemerintah Kota Cilegon”.

Plang itu menegaskan status lahan sebagai aset daerah Pemkot Cilegon.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Nur Fauziah, membenarkan bahwa lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

“Itu buat Koperasi Merah Putih, dipakai oleh Kabupaten Serang,” ujar Nur Fauziah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2026).

Namun demikian, ia mengakui bahwa hingga kini mekanisme pemanfaatan lahan tersebut belum memiliki kejelasan.

Proses perizinan sambungnya, masih berjalan dan skema pemanfaatan lahan belum ditetapkan secara pasti.

“Soal izin masih dalam proses. Mekanismenya belum pasti, masih berubah-ubah antara sewa atau pinjam pakai. Koperasi Merah Putih itu kan program prioritas nasional,” katanya. (*/Nandi)

Comments (0)
Add Comment