CILEGON – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon menangkap 5 remaja yang terlibat tawuran di kawasan Bonakarta, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo mengatakan insiden tersebut berawal dari saling tantangnya dua kelompok tersebut via media sosial secara live, yaitu Geng Gek-gek dan Geng Wuk-wuk.
”Mereka menentukan titik berkumpul untuk melakukan tawuran di jalan Bona melalui media sosial,” kata Eko saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Rabu (27/7/2022)
Eko menjelaskan, kejadian terjadi pada Rabu, 20 Juli 2022. Bermula saat Geng Wuk-wuk yang berjumlah 3 orang sudah berkumpul di TKP sambil menunggu temannya yang belum datang, lalu didatangi oleh Geng Gek-gek yang berjumlah 10 orang dengan membawa senjata tajam berjenis celurit biasa, celurit corbek, dan celurit garaga.
Lanjut Eko menjelaskan, saat ditemui di TKP, satu orang dari Geng Wuk-wuk yang diduga berasal dari Kota Tanggerang mengalami luka-luka tebasan di bagian perut, tangan dan paha, dan dua temannya berhasil melarikan diri dari Geng Gek-gek.
Alhasil, korban dengan inisial EM (15) harus menjadi korban dan sekarang diketahui masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon.
”Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan 5 orang tersangka, 4 orang dalam pembinaan, 1 orang dari Geng Gek-gek sedang dalam pencarian sedangkan 2 orang dari Geng Wuk-wuk juga sedang dalam pencarian,” ucapnya.
Adapun tersangkanya yakni AWP (18), AA (18), FA (17), AB (16), dan DF (20) yang melakukan aksinya pada pukul 2 dini hari, Rabu, 20 Juli 2022.
Sedangkan 4 lainnya dan 1 dari Geng Gek-gek yang masih dalam pencarian tidak ditetapkan sebagai tersangka karena mereka hanya ikut-ikutan atau membonceng saja, namun Eko menegaskan mereka masih dalam pembinaan Polres Cilegon.
Di tempat yang sama Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar mengatakan tindakan kejahatan jalanan (Street Crime) yang meresahkan masyarakat harus ditindak tegas dan cepat.
“Para orang tua juga harus lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak berbuat yang diluar batas, dalam insiden ini pun mereka Alhamdulillah berasal dari orang tua yang masih lengkap namun kurang pengawasan secara ketat saja, bahkan pihak keluarga mengatakan mereka memang sering keluar malam dan main-main,” kata Nandar.
Nandar juga mengatakan para pelaku yang masih berstatus pelajar ini disangkakan dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak karena para pelaku merupakan anak dibawah umur, dibawah 17 tahun dan hanya dua orang yang sudah dewasa diatas 18 bersamaan dengan Undang-undang Darurat tahun tentang kepemilikan senjata tajam dan dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*/Hery)