CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon yang sudah mengeluarkan surat edaran atau himbauan kepada seluruh pengusaha atau penyelenggara hiburan malam dan restoran/rumah makan yang ada di wilayah Kota Cilegon agar tidak beroperasi selama Ramadan.
Dengan dasar Peraturan Daerah No 2 Tahun 2003, surat edaran bernomor: 556.322/3111/POLPP/2017 tersebut dimulai dibelakukan pada H-3 sampai H+3 Ramadhan atau tanggal 23 Mei hingga 28 Juni 2017.
Surat himbauan yang ditandatangani oleh Walikota Cilegon ini, sudah diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan cara ditempel di dinding atau pintu masuk tempat hiburan malam. Dan diedarkan secara langsung oleh Kabid PPUD (Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah) POL PP beserta aparat kepolisian dan Kodim Cilegon, Jum’at malam (19/5/2017).
Kabid PPUD Sofan Maksudi, menyampaikan bahwa surat edaran Pemkot Cilegon kepada seluruh pengusaha atau penyelengara hiburan yang ada di wilayah Kota Cilegon ini agar dipatuhi.
“Saya harap pengusaha hiburan bisa mematuhi suarat edaran ini,” tegasnya.
Sementara beberapa manajer tempat hiburan malam saat dikonfirmasi malam tadi (21/5/2017), kepada Fakta Banten mengatakan, akan mematuhi surat edaran ini.
Seperti dikatakan A’ing, manajer Grand Krakatau.
“Insyaallah kita tutup, karena bagaimana pun itu peraturan yang harus kita patuhi,” ujar A’ing.
Janji serupa pun dikatakan Ella, manager Dynasti X3 yang berjanji akan tidak beroperasi untuk menghormati orang Islam yang berpuasa.
“Surat edaran itu malam Sabtu kemarin kita terima. Ya tutuplah mas, selain aturannya begitu, kita juga tentunya ingin menghormati umat muslim yang berpuasa,” kata Ella kepada Fakta Banten.
Tentunya hal ini harus terus dipantau oleh Pemkot Cilegon dan dikawal oleh elemen masyarakat yang ada di Cilegon, mengingat pada tahun lalu sempat ada pertikaian antara elemen masyarakat dan pengunjung ekspatriat yang tengah asik minum-minum bir di salah satu restoran. (*)
Penulis: Ilung.