Tempat Hiburan Malam di Cilegon Tak Indahkan Surat Edaran Walikota di Hari Pertama

CILEGON – Di hari pertama berlakunya surat himbauan Walikota Cilegon yang melarang semua tempat hiburan malam dan restoran/rumah makan beropersi sejak H-3 bula Ramadhan, sepertinya tidak begitu diindahkan oleh para pemilik Tempat Hiburan Malam di Cilegon. Dimana kebijakan tersebut hari pertama mulai berlaku pada, Selasa ini 23 Mei 2017.

Sebagaimana kita ketahui bersama untuk sistem pergantian tanggal yang berlaku secara Nasional bahkan Internasional adalah pada pukul 00.01 WIB, dan dini hari tadi yang berarti sudah memasuki tanggal 23 Mei 2017. Tanggal dimana surat edaran Walikota Cilegon ber Nomor 556.322/3111/POLPP/2017 mulai efektif diberlakukan.

Dalam pantauan langsung Fakta Banten sekitar pukul 00.30 di Kawasan JLS (Jalan Lingkar Selatan) yang masuk wilayah Cilegon, tempat-tempat hiburan malam seperti RR, Kings, SJ masih tampak beroperasi, begitupun yang ada di pusat kota, Regent, Evan Karaoke, Dynasti X3, MD Blue juga terlihat masih beroperasi.

Tentu saja hal ini sudah melanggar surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Cilegon saat hari pertama mulai diberlakukan.

Beberapa tempat hiburan saat coba dikonfirmasi terkait soal itu, diataranya Mala, manajer Evan Karaoke mengatakan, bahwa pihaknya sengaja melanggar karena tanggung dan segan untuk mengusir tamu.

“Ya tanggung mas, masa kita harus ngusir tamu. Kan gak enak mas. Jadi saya minta kebijaksanaan dari bapak-bapak lah,” kilah Mala.

Hal senada dikatakan Ella, manajer Dynasti X3 ini melalui pesan singkatnya beralasan tidak tahu.

“Tanggal 23 kan besok. Waduh biasanya kita ikutin di tanggalnya. Kalau tanggal 23 setahu saya besok. Dan semua juga sama,” ujar Ella singkat. (*)

Himbauan WalikotaRamadhanTempat Hiburan Malam
Comments (0)
Add Comment