CILEGON – DPRD Kota Cilegon akhirnya menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 menjadi Perda. Meski diketahui banyak menyisakan masalah seperti silpa yang cukup besar dan temuan atas LHP LPKD yang belum terselesaikan.
Seperti biasa, jadwal paripurna kerap molor lantaran banyaknya anggota dewan yang tidak hadir dan belum memenuhi quorum. Tak ayal jadwal pelaksanaan paripurna mundur satu jam ke belakang.
Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Hasbudin mengakui bahwa, benar penyelesaian rekomendasi BPK atas temuan pada OPD dilingkungan pemerintah kota Cilegon masih belum semuanya terselesaikan.
“Beberapa temuan di OPD sudah diselesaikan, memang tinggal di PU. Itupun sudah kami sampaikan segera selesaikan,” ujar politisi Gerindra ini usai Paripurna, Senin (18/7/2022).
Dikatannya memang ada 12 temuan yang mencolok, termasuk yang tidak ditulis dalam LHP BPK tetapi juga harus diselesaikan pembayarannya.
Namun dia tidak merinci OPD mana saja yang masuk dalam daftar 12 nama yang disebutkan.
Disinggung apakah teman-teman OPD yang belum menyelesaikan temuan BPK dapat menyelesaikan dengan waktu sebelum 60 hari sebagaimana di tentukan BPK,
“Ya harus begitu, harus selesai,” tegasnya.
Terkait jadwal rekomendasi memang tergantung pada apakah secara administratif atau pengembalian kelebihan bayar. (*/Wan)