SERANG – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap perizinan mall Transmart, Tb Iman Ariyadi, selalu Walikota Cilegon Non-Aktif, pada Rabu (6/6/2018).
Tb Iman divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan denda Rp 250 Juta subsider 3 bulan penjara.
“Jika denda tidak dibayarkan maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua dalam putusannya.
Tb Iman selama persidangan dianggap tidak terus terang atas perkara korupsi yang dilakukannya.
“Hal yang memberatkan, tidak mengakui terus terang atas yang dilakukannya,” jelas Hakim.
Sementara Majelis Hakim Tipikor PN Serang menolak pencabutan hak politik Tb Iman yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum KPK.
“Menolak pencabutan hak politik tersangka, majlis hakim tidak sepakat dengan penuntut umum terkait pidana tambahan,” imbuhnya.
Hakim juga memvonis tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira 5 tahun penjara dengan denda Rp 225 juta.
Sementara pihak swasta lainnya yang didakwa sebagai perantara suap, Hendri, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (*/Yosep)