CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memberikan respons tegas terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol.
Dalam putusan sela tersebut, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon tidak cermat, sehingga mengakibatkan ketiga terdakwa wajib dibebaskan.
Perlawanan atas putusan ini dilakukan oleh JPU Kejari Cilegon sebagai bentuk upaya untuk menjaga keberlanjutan penegakan hukum dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Ryan Anugrah.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon berpendapat dalam menyusun Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-02/CLGpertan/Ft.1/08/2023, PDS-03/CLG/Ft.1/08/2023 dan PDS-04/CLG/Ft.1/08/2023 tanggal 15 September 2023, telah berpedoman berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf KUHAP.
“Surat dakwaan telah kami buat secara profesional, cermat, jelas dan lengkap,” ujar Ryan saat diwawancarai pada Jumat (27/10/2023).
Pada kasus ini, tiga terdakwa yang sebelumnya ditahan diharuskan dibebaskan berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg pada tanggal 23 Agustsus 2023 terhadap Tb Dikrie Wardhana, Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol dalam perkara Kasus Korupsi Pembangunan Pasar
Rakyat Kecamatan Grogol.
Meskipun demikian, JPU Kejari Cilegon menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk melayangkan surat perlawanan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ryan Anugrah mengatakan bahwa pihaknya memang harus membebaskan para terdakwa berdasarkan putusan sela tersebut.
Namun Ryan menegaskan pihaknya tetap akan melayangkan perlawanan setelah menerima salinan Putusan
Sela secara lengkap kepada Pengadilan Tinggi Banten.
“Sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima salinan Putusan Sela secara lengkap dan masih menunggu, karena kemarin kita hanya menerima yang 3 lembar saja. Setelah kami menerima yang lengkap dan di dalamnya terdapat pertimbangan mengapa surat dakwaan kita ditolak, baru nanti kita akan evaluasi, perbaiki sesuai dengan pertimbangan dalam surat putusan tersebut lalu setelah itu kami akan langsung membuat perlawanan (verzet)terhadap Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang sesuai dengan Pasal 149 KUHAP dan Pasal 156 ayat (3) KUHAP,” jelas Ryan. (*/Hery)