CILEGON – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan pemerintah akan menempuh langkah hukum terhadap PT Vopak terkait dugaan pencemaran gas yang terjadi di Terminal Merak pada Sabtu (31/1/2026) lalu.
Penegasan tersebut disampaikan saat Menteri Hanif melakukan inspeksi lapangan bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, Rabu (4/2/2026).
Inspeksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari respons cepat pemerintah pusat atas insiden paparan gas yang berdampak pada masyarakat sekitar kawasan industri Terminal Merak, Kota Cilegon.
Menteri Hanif menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap setiap aktivitas usaha yang menimbulkan pencemaran dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup tetap akan mengambil langkah tegas dari kasus ini,” ujar Hanif, Rabu (4/2/2026).
Ia menekankan bahwa kelalaian dalam operasional industri yang berujung pada gangguan kesehatan warga merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat itu dampaknya harus ada konsekuensi hukum,” imbuhnya .
Dalam rangka memperkuat proses penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera menurunkan tenaga ahli untuk mendukung penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk mendukung penyelidikan, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat pasal 87 undang-undang 32 tahun 2009,” tegasnya.
Menteri Hanif juga menilai jumlah korban yang terdampak paparan gas tersebut telah memenuhi unsur pembuktian untuk peningkatan pasal sangkaan pidana.
“Saya rasa ini harus yah, karena ada paparan 56 orang, saya rasa itu sudah menjadi alat bukti yang cukup untuk menggeser ke pasal 99 ayat 2 undang-undang 32 tahun 2009,” tutur Hanif menambahkan.
Selain aspek pidana, pemerintah juga membuka ruang gugatan perdata atas kerugian lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat akibat aktivitas usaha.
“Pasal 90 nya kepada kita diminta untuk melaksanakan gugatan pemerintah terkait kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat yang terganggu dari suatu unit usaha,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum, dengan Polri bertindak sebagai koordinator pengawasan.
“Kasus ini sedang dalam penyelidikan, oleh temen-temen Polri sebagai Korwas-nya, tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam rangka penyidikan,” tutur Hanif.
Dukungan tersebut, lanjut Hanif, mencakup pemenuhan data, keterangan ahli, serta langkah administratif dan teknis yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Meskipun demikian, Menteri Hanif juga mengingatkan pentingnya penerapan standar kehati-hatian yang ketat dalam setiap kegiatan industri, terutama yang berpotensi menimbulkan risiko lingkungan.
“Kehati-hatian sudah sangat cukup di bangun, tapi namanya musibah kita tidak bisa duga,” pungkasnya.
Insiden kebocoran gas di PT Vopak Terminal Merak ini sebelumnya dilaporkan menyebabkan puluhan warga mengalami gangguan kesehatan dan memicu keresahan masyarakat sekitar kawasan industri.
Pemerintah memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tegas, sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. (*/Ali)