CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon merespons pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Bungasari Flour Mills Indonesia terhadap puluhan buruh imbas dari mogok kerja yang mereka lakukan beberapa saat lalu.
Walikota Cilegon, Robinsar, mengaku sudah menerima keputusan manajemen perusahaan terkait nasib PHK setelah sempat dilakukan mediasi oleh pihaknya.
Robinsar mengakui menghormati keputusan yang sudah menjadi ranahnya Bungasari.
Namun dirinya berharap kepada pihak perusahaan agar ada pertimbangan ulang terhadap kebijakan PHK tersebut.
“Walaupun memang sudah jadi hak prerogatifnya Bungasari, tapi kita terus mengkomunikasikan, supaya ada kebijakan lain, apalagi untuk tenaga kerja lokal Cilegon,” kata Robinsar kepada wartawan, Selasa, (15/7/2025).
Ia menyebut, kondisi di Bungasari cukup berbeda dibanding kasus serupa di perusahaan lain. Karena itu, pihaknya masih fokus mendorong agar tenaga kerja lokal bisa kembali diprioritaskan.
Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, meminta perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK agar segera memenuhi kewajiban kepada para pekerja.
“Kita pikirin itu dulu deh, yang mereka jadi korban PHK, agar perusahaan segera membayarkan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Fajar juga menghormati upaya semua pihak yang masih berupaya menempuh jalur hukum namun dirinya juga mengingatkan akan menimbulkan konsekuensi lainnya.
“Itu juga jadi hambatan bagi perusahaan untuk mengeluarkan haknya. Silakan kalau mau menempuh jalur hukum, tapi dari awal Kang Wali sudah menyampaikan, kalau bisa tidak ada PHK,” ujarnya.
Menurut Fajar, apa yang terjadi di Bungasari dan industri lainnya harus jadi catatan penting bagi seluruh industri di Kota Cilegon.
“Ini Kota industri, yang kerja di sini itu manusia semua, bukan semut. Jadi tolong ini jadi catatan,” pungkasnya. (*/Ika)