CILEGON – Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank BTN Cilegon dalam waktu dekat.
Pasalnya, permohonan penangguhan pembayaran dan pengembalian dana (refund) cicilan kredit pemilikan apartemen yang dibayarkan debitur (konsumen) seratus persen tanpa ada solusi relokasi tak dihiraukan.
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon (LPKC) Lutfhi Abdullah mengatakan, upaya komunikasi dan klarifikasi ihwal kredit pemilikan apartemen sudah dilakukan.
Bahkan somasi pun dilayangkan. Namun pihak Bank BTN Cilegon yang merupakan salah satu kreditur proyek apartemen itu tutup mata dan tetap berorientasi pada pembayaran cicilan tanpa mempertimbangkan hak-hak konsumen, Bank BTN adalah salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara yang berada di kota Cilegon.
Beberapa konsumen yang mengadukan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen sudah tidak percaya dengan pembangunan apartemen yang berada di sekitaran Perumahan Puri Hijau Grogol. Karena, sudah tiga tahun melakukan pembayaran kredit pemilikan apartemen yang tak kunjung ada wujudnya.
Perjanjian serah terima kunci unit apartemen juga dijanjikan pada Agustus 2023 lalu. Hingga kini tak ada tanda-tanda aktivitas pekerjaan di lokasi apartemen.
Ironisnya, pihak kreditur terus melakukan penagihan. Tak tanggung, surat ancaman pengosongan unit apartemen pun dilakukan sampai dengan objek apartemen tersebut akan di lelang di KPKNL padahal objek bangunan apartemen sampai saat ini tidak ada satu pun yang terwujud.
Karena itu, Lembaga Perlindungan Konsumen akan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Sehubungan dengan sikap debitur yang tutup mata dengan persoalan tersebut, maka Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank BTN Cilegon'” selama 2 (dua) hari,” ujar Direktur LPKC, seusai menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Satintelkam Polres Cilegon, Kamis (25/1/2024).
Transaksi akad kredit Apartemen Terrace berlokasi di sekitaran komplek Puri Krakatau Hijau berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Lembaga Perlindungan Konsumen menduga terjadi konspirasi terhadap perjanjian perjanjian yang dibuat developer maupun perbankan dibawah notaris, dengan ditemukannya klausul-klausul baku, sesuai pasal 8 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menggunakan klausula baku dalam perjanjian /kesepakatan jual beli (mengalihakan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen). (*/Wan)