Terkait Mutasi, Ketua DPRD Cilegon Ultimatum Walikota Soal Etika Komunikasi

 

CILEGON – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti proses mutasi jabatan Sekretaris DPRD yang dinilai tidak didahului dengan komunikasi kepada unsur pimpinan legislatif.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan pertanggung APBD Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (1/7/2026).

Kritik itu sebagai bentuk evaluasi terhadap pola hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Menurut Ketua DPRD, pimpinan DPRD baru mengetahui adanya mutasi Sekretaris DPRD dari informasi yang beredar di publik, bukan melalui penyampaian resmi dari Pemerintah Daerah.

“Tetapi kami, pimpinan DPRD, baru mengetahui adanya mutasi Sekretaris DPRD melalui informasi yang hari ini beredar dan bukan melalui komunikasi resmi dari pemerintah daerah,”ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD memahami bahwa pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara merupakan kewenangan penuh Walikota.

Namun, kewenangan tersebut seharusnya tetap dijalankan dengan mengedepankan etika pemerintahan serta menghormati hubungan antarlembaga.

“Kami tentu memahami bahwa mutasi ASN merupakan kewenangan Saudara Walikota. Namun, kami juga meyakini bahwa kewenangan yang baik selalu berjalan dan juga beriringan dengan etika pemerintahan dan penghormatan terhadap kelembagaan,” tegasnya.

Ketua DPRD menjelaskan, posisi Sekretaris DPRD memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan aktivitas kelembagaan DPRD.

Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan jabatan tersebut dinilai perlu dikomunikasikan dengan baik.

“Karena bagi kami adalah fungsi Sekretaris DPRD itu memiliki fungsi yang sangat strategis di dalam mendukung pelaksanaan tugas dan juga fungsi DPRD,” ujarnya.

Ia menilai komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus wujud penghormatan terhadap lembaga legislatif.

“Kami memandang bahwa komunikasi dan koordinasi antar lembaga merupakan bagian yang penting dari tata kelola pemerintahan yang baik serta bentuk penghormatan terhadap kelembagaan DPRD,”katanya.

Atas dasar itu, DPRD berharap setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kelembagaan legislatif dapat disampaikan lebih dahulu melalui jalur komunikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Oleh karena itu, kami berharap ke depan, setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kelembagaan DPRD dapat dikomunikasikan terlebih dahulu,”tegas

Menurutnya, komunikasi yang baik akan menjaga hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif sehingga keduanya dapat terus bersinergi dalam melayani kepentingan masyarakat.

“Sehingga sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dengan baik demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon,” jelasnya.

Ketua DPRD juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia menekankan bahwa hubungan antarlembaga tidak hanya dibangun melalui kewenangan, tetapi juga melalui sikap saling menghormati.

“Dan kami berharap hal seperti ini menjadi yang terakhir, sebab hubungan antar lembaga yang sehat tidak hanya dibangun oleh kewenangan, tetapi juga saling menghormati,”tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen DPRD untuk terus membangun kemitraan yang baik bersama Pemerintah Kota Cilegon, dengan syarat komunikasi antarlembaga berjalan secara terbuka dan saling menghargai.

“Kami ingin kemitraan ini berjalan dengan baik, namun kemitraan yang baik tentu harus dimulai dari komunikasi yang baik,”pungkasnya.(*/ARAS)

Comments (0)
Add Comment