CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akan memanggil Lurah Gerem Kecamatan Grogol, berinisial DY untuk dimintai keterangan. Dengan dugaan melakukan pelanggaran netralitas ASN, karena jalan bersama Relawan salah satu bakal Calon Walikota Cilegon, Pada Rabu (1/7/2020) yang lalu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon Muhlis mengungkapkan, surat pemanggilan untuk DY sudah disiapkan, dan dikirim kepada Lurah Gerem berinisial “DY”.
Mukhlis menjelaskan, pemanggilan DY diagendakan pukul 09.00 WIB, koordinator RAM (Relawan Ati Marliati) Kecamatan Grogol pukul 13.00 WIB, dan saudara Hasanudin pukul 15.30 WIB, Pada Jum’at, 3 Juli 2020.
“Sudah diagendakan besok dari pagi sampai sore,” imbuhnya.
Tim Asistensi Bidang Hukum Bawaslu Kota Cilegon Lukman Hakim menjelaskan, pihaknya akan memanggil saudara DY, Pada Jum’at (3/7/2020) untuk dimintai keterangan.
“Sama korcam (koordinator kecamatan) dan saksi-saksi,” Imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Gerem berinisial “DY” belum memberikan keterangan terkait atas pemanggilan Bawaslu Kota Cilegon. (*/A.Laksono)