Terkait PHK Sepihak Oleh PT KNSS, FSPMI Ngadu ke DPRD Cilegon 

 

CILEGON – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon, mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Krakatau Nippon Steel Synergy (KNSS) kepada Komisi II DPRD Kota Cilegon.

Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi atau hearing bersama DPRD dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, di ruang Komisi ll DPRD Kota Cilegon, Rabu (24/12/2025).

FSPMI menilai PHK terhadap salah satu pekerja, Ilham Setiabudi, dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Ilham mengatakan, persoalan PHK sepihak tersebut hingga kini belum menemui titik terang.

Padahal, Disnaker telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk dilakukan mediasi.

“Persoalan PHK sepihak ini rencananya dimediasi oleh Disnaker dan difasilitasi Ketua Komisi II DPRD. Namun, pihak PT KNSS tidak menghadiri undangan tersebut,” kata Ilham.

Ia menambahkan, Disnaker sebelumnya telah mengeluarkan anjuran agar Ilham dipekerjakan kembali. Namun, hingga saat ini anjuran tersebut belum ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“Anjuran Disnaker jelas agar pekerja dipekerjakan kembali, tetapi perusahaan tidak mengindahkannya. Menurut saya, ini menunjukkan perusahaan tidak taat terhadap peraturan dan hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ilham berharap DPRD Kota Cilegon dapat bersikap netral dan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, mengatakan pihaknya menerima aduan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.

“Di Komisi II, kami baru menerima aduan ini dari satu orang atas nama Ilham. Oleh karena itu, langkah awal yang kami lakukan adalah mencari informasi lebih lanjut dan mengonfirmasi data yang ada,” kata Fauzi.

Ia menjelaskan, DPRD masih perlu mendengar keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan, sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Ini masih dalam tahap perselisihan hubungan industrial. Data yang kami terima sementara berkaitan dengan dugaan indisipliner administratif, namun kami belum mendapatkan data absensi maupun keterangan dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Fauzi menegaskan, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak PT KNSS.

“Proses klarifikasinya akan dilakukan secara bertahap agar keputusan yang diambil berdasarkan data yang lengkap dan berimbang,” katanya.***

Comments (0)
Add Comment