Terkait Seorang Ibu Terima Akta Cerai Tanpa Ikut Sidang, Ini Kata Pengadilan Agama Cilegon

 

CILEGON– Terkait adanya seorang Ibu di Cilegon yang tidak pernah menerima surat panggilan sidang atau menghadiri sidang cerai namun langsung menerima akta cerai dari Pengadilan Agama Cilegon ini kata pihak Pengadilan Agama Cilegon.

Diketahui sebelumnya, Citra Dewi (tergugat) di kantor RASS LAWFIRM, pada Sabtu (12/02/2022) lalu, bahwa dirinya telah menerima panggilan via telepon dari Anton (penggugat) yang ia sadari pada saat itu masih berstatus suami resmi secara negara (Kutipan Akta Nikah KUA Purwakarta, Cilegon, Banten 10.07.2015, No. 262/10/Vll/2015).

Yang mana pada pembicaraan tersebut Anton menginformasikan kepada Citra Dewi (Istri -red) untuk pergi ke Pengadilan Agama Cilegon untuk menjemput Akta Cerai.

Tentu saja hal ini membuat Citra Dewi tersebut kaget dan bingung karena dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan atau undangan sidang gugatan Talak Cerai dari Pengadilan Agama Cilegon.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Citra Dewi (tergugat) berdomisili resmi di Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kita Cilegon, secara jelas sesuai KTP masa berlaku seumur hidup (NIK 3672076206950001) dan Kartu Keluarga (KK) tahun 2017 (No. 3672070910170001) namun, surat panggilan sidang untuk Citra Dewi (tergugat) yang sudah dilayangkan oleh Pengadilan Agama Cilegon berlamatkan di rumah kontrakan Link. Ciora Gede, RT. 002 RW. 002 Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogo, Kota Cilegon.

Menanggapi persoalan tersebut, Bagian Informasi Pelayanan Satu Pintu Pengadilan Agama Cilegon, Dani Nurwahyudi menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan sesuai administrasi dan prosedur yang ada.

“Merekapun (petugas pengadilan) bekerja sesuai dengan informasi apa yang disampaikan oleh pemohon atau penggugat” ujar Dani Kepada Fakta Banten, Senin (18/4/2022).

Dikatakan Dani, ketika calon penggugat datang ke pengadilan kemudian mengisi data identitas sesuai dengan tujuannya.

Terlepas dia (Penggugat) berbohong atau tidak pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

“Juru Sita (pengantar surat panggilan terhadap tergugat) itu mengantarkan surat sidang sesuai alamat yang diisi penggugat,” tutur Dani.

Lebih lanjut, Dani menuturkan sejatinya surat panggilan sidang itu tidak bisa wakilkan meskipun di alamat tersebut ada orang lain surat panggilan sidang tetap tidak boleh dititipkan.

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak si tergugat khawatir jika dititipkan ke orang lain surat tersebut tidak sampai dan orang yang tidak bersangkutan pun tidak punya kewenangan apa-apa.

Kendati ke alamat tidak menemukan tergugat sesuai prosedur, Juru Sita mengantarkan surat panggilan sidang kepada kelurahan setempat sebagai pemegang database penduduk.

“Perkara Bapak Anton (penggugat) ini bohong atau tidak mencantumkan alamat isterinya bener atau salah kita tidak tahu apa-apa, juru sita tetap menitipkan ke Kelurahan sebagai bentuk otentik bahwa apa ada diberita acara pemanggilan tersebut apa adanya fakta di lapangan, jika ada unsur lain kami tidak mengetahui apa-apa,” kata Dani.

“Dari situ bener atau tidaknya, patut atau tidaknya sidang ini lanjut atau tidaknya sesuai dengan isi berita acara yang ada didalam surat pemanggilan tersebut,” pungkasnya. (*/Nas)

Comments (0)
Add Comment