CILEGON – Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon menegaskan bahwa struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih, dapat diganti melalui mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) apabila ada kendala administratif yang menghambat akses permodalan ke perbankan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Drs. Didin S. Maulana, MM, mengatakan bahwa bank biasanya mensyaratkan pengurus koperasi memiliki catatan keuangan yang bersih, termasuk tidak sedang bermasalah dengan kredit.
“Salah satu biasanya perbankan itu kalau pinjaman, ya salah satu syaratnya itu adalah pengurus–pengawas bebas [dari catatan buruk]. Kalau dulu istilahnya BI-checking, sekarang SLIK, sistem informasi checking,” ujar Didin saat diwawancarai, Senin, (16/6/2025).
Ia menjelaskan, bila ada pengurus yang terkena catatan kredit bermasalah, koperasi bisa mengganti pengurus tersebut asalkan melalui prosedur yang sah.
“Kalau pengurusnya tidak bisa akses ke bank, kasihan anggota koperasinya atau program-program yang sudah disusun. Bisa, bisa atas izin rapat anggota bisa diganti pengurusnya,” tegasnya.
Didin menambahkan bahwa penggantian pengurus tidak memerlukan izin dari dinas, melainkan cukup berdasarkan keputusan internal koperasi melalui RALB.
“Itu mekanisme dari mereka, oleh mereka, untuk mereka. Paling melaporkan kepada kita, kita arah-arahkan, ini boleh tidak, ini boleh, ini tidak, segala macam,” ujarnya.
Bahkan, menurut Didin, penggantian bisa dilakukan meskipun pengurus baru menjabat dalam waktu yang singkat, misalnya dua atau tiga bulan, selama alasan dan prosesnya sesuai aturan.
“Ya tergantung nanti alasannya apa. Jadi harus tahu dulu alasan pengurus-pengurus itu mau ada pergantian apa. Misalnya dua per tiga anggota ingin mengadakan rapat itu, bisa,” jelasnya.
Didin juga memastikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan pembinaan jika koperasi membutuhkan arahan atau klarifikasi terkait proses tersebut.
“Kita lebih ke pendampingan, pembinaan lah. Yang penting sesuai mekanisme di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi,” pungkasnya. (*/Ika)