Tersangka Baru Kasus Korupsi JLS Cilegon Masih Buron, Sidang Perkara Digelar In Absentia

 

CILEGON – Jumat (19/11/2021) lalu Kejaksaan Negeri Kota Cilegon telah menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi terkait peningkatan betonisasi JLS atau Jalan Lingkar Selatan Cilegon.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun orang tersebut masih buron atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka baru tersebut yakni Victory JT Mandajo yang merupakan Direktur PT Arman Kesatria.

Penetapan tersangka Victory pada kasus betonisasi JLS ini merupakan pengembangan kasus Bahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon yang sudah mendapatkan putusan inkrah di Pengadilan Tipikor Serang.

“Jumat tanggal 11 November 2021 kita sudah menetapkan tersangka atas nama Ir. Victory JT Mandajo sebagai Direktur PT Arman Kesatria saat ini berstatus DPO, dalam perkara dugaan turut serta perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti, Senin, (22/11/2021).

Dikatakan Ely, kendati tersangka masih berstatus DPO, namun yang bersangkutan tetap bisa disidangkan di Pengadilan, yakni dengan cara sidang In Absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa.

“Sebelumnya kita sudah panggil yang bersangkutan melalui surat, via WA, dan bahkan ke rumahnya sesuai dengan alamat KTP ternyata yang bersangkutan tidak ketemu,” imbuh Kajari.

Ely mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Direktur PT Arman Kesatria bernama Victory JT Mandajo, karena ikut serta dalam kasus korupsi peningkatan jalan beton JLS.

“Tersangka ini, selaku rekanan pekerjaan proyek betonisasi dan meminjamkan bendera dan juga ikut proses pengadaan. Rekanan yang meminjamkan bendera, yang meminjamkan sudah meninggal,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Direktur PT Arman Kesatria tersebut terkait pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di STA KM6+500 sampai dengan KM8+750 lajur kiri JLS yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2014 pada DPUTR Kota Cilegon yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp959.538.900. (*/Ihsan)

Comments (0)
Add Comment