CILEGON – Tinggal tiga hari lagi jelang penetapan Pasangan Calon pada Pilkada Cilegon 2020 kali ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, mencuat dugaan adanya pelanggaran aturan yang menyebabkan perlakuan janggal oleh KPU kepada salah satu Bakal Paslon.
Dugaan pelanggaran atas tahapan Pilkada yang saat ini tengah jadi bahan perbincangan adalah soal pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Ratu Ati Marliati yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19. Kapan waktu dan tahapan Ati mengikuti test kesehatan tidak pernah ada informasi terkait hal itu, namun KPU Cilegon saat ini sudah menyatakan bahwa Ratu Ati telah memenuhi syarat dalam hal pemeriksaan kesehatan.
Menyikapi hal tersebut, tiga bakal pasangan calon pada Pilkada Kota Cilegon yakni Iye-Awab, Mumu-Firman, dan Helldy-Sanuji, berencana akan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon pada Senin (21/9/2020) hari ini.
3 Bakal Paslon ini akan mempertanyakan soal tahapan pemeriksaan kesehatan Ratu Ati, dan kejanggalan perlakuan KPU terhadap calon yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kita akan sama-sama mendatangi kantor KPU Cilegon pada Senin besok (hari ini-red), untuk mengkonfirmasi perihal kejanggalan itu. Karena KPU sudah mengumumkan bahwa dokumen persyaratan empat bakal Paslon ini semua memenuhi syarat. Sementara kami menilai ada yang janggal,” ungkap Ali Mujahidin, usai menggelar pertemuan dengan Bapaslon Iye-Awab di salah satu hotel di Cilegon, Minggu (20/9/2020) malam.
Pertemuan antara Haji Mumu, Haji Iye dan Haji Awab serta Ketua Tim Pemenangan Haji Sahruji pada Minggu malam tadi, juga menyepakati akan membawa persoalan ini menjadi laporan atau gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Setelah dari KPU, kami juga akan ke Bawaslu dan DKPP. Atas adanya dugaan pelanggaran oleh KPU itu, Bawaslu tidak boleh melakukan pembiaran,” tegas Haji Mumu kepada wartawan.
Dijelaskan Haji Mumu, pihaknya mempertanyakan dasar KPU yang menyatakan bakal calon atas nama Ratu Ati telah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan, sedangkan hasil swab test Ratu Ati terkonfirmasi positif Covid-19 dan mengacu pada aturan PKPU 10/2020 harus dilakukan penundaan tahapan sesuai protokol kesehatan.
“Kita akan pertanyakan perlakuan yang berbeda dari aturan ini. Dalam PKPU dijelaskan, bahwa calon yang positif covid-19 itu tahapannya berbeda dengan yang negatif. Pasal 50C itu tidak multi tafsir, tegas dinyatakan dilakukan penundaan sesuai dengan aturan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19. Kalau mengacu itu berarti kan harus karantina 14 hari setelah itu swab ulang, kalau setelah itu dinyatakan negatif baru lanjut ke tahap pemeriksaan kesehatan,” jelas Haji Mumu.
Bakal Calon Walikota Cilegon dari Jalur Perseorangan ini mengaku pernah menanyakan hal tersebut kepada komisioner KPU Cilegon via telepon genggam, namun tidak mendapatkan jawaban yang dirasa tepat.
“KPU pernah saya tanya, dan dia menjawab soal ini mengacu pada pasal 50A (PKPU 10/2020). Padahal kalau melihat pasal itu itu soal kewajiban swab test untuk pendaftaran. Tapi kan sebelum pemeriksaan kesehatan ada swab test lagi oleh tim kesehatan dan bersama KPU mereka sudah mengumumkan bahwa Ratu Ati itu positif Covid-19. Seharusnya perlakuannya adalah mengacu ke pasal 50C PKPU 10/2020,” imbuh Haji Mumu.
Dia berharap KPU sebagai penyelenggara Pilkada bersikap netral dan menjalankan aturan, tidak terpengaruh oleh intervensi kepentingan calon tertentu.
“KPU ini wasit, jadi harus netral, karena akan berdampak pada kondusifitas daerah. Kita semua tahu, calon itu (Ratu Ati-red) tidak mengikuti beberapa tahap pemeriksaan kesehatan, kok tiba-tiba dinyatakan lolos administrasi oleh KPU. Sementara KPU sendiri tidak pernah menyampaikan ke publik kapan dan bagaimana pemeriksaan kesehatan Ratu Ati ini. Seperti ada yang disembunyikan dan ditutupi, padahal status positif Covid-19 bakal calon ini juga bisa berpengaruh ke tim pemenangan dan masyarakat jika tidak diterapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Bakal Calon lainnya Iye Iman Rohiman juga membenarkan bahwa pihaknya juga menilai ada kejanggalan dalam hal tahapan pemeriksaan kesehatan Ratu Ati.
Haji Iye juga berharap KPU sesuai dengan komitmennya untuk menjalankan aturan.
“Komisioner KPU itu sempat bertemu dengan kami para bakal calon ini saat pemeriksaan kesehatan hari ketiga Rabu 9 September, saat itu kan Ibu Ati datang bersama para pendukungnya. Waktu itu KPU menyatakan bahwa akan menolak pemeriksaan kesehatan Ibu Ati, karena statusnya positif Covid-19, jadi akan ditunda. Pernyataan KPU ini disaksikan calon-calon yang lain juga, bukan hanya Pa Haji,” ungkap Haji Iye.
Calon Walikota Cilegon yang diusung Koalisi PAN, PPP dan Demokrat ini juga menjelaskan bahwa Ratu Ati tidak bergabung dengan bakal calon lainnya dalam pemeriksaan kesehatan, sejak hari kedua hingga terakhir 10 September 2020.
“Hari Selasa (8/9/2020) ibu Ati tidak hadir, kemudian hari Rabu Bu Ati hadir, tapi tidak mengikuti test kesehatan. Hanya menunjukkan hasil pembanding negatif Covid-19 dari RS Siloam dan lainnya saat itu. Saat itu juga kan Tim Kesehatan bersama KPU menggelar konferensi pers bahwa mereka mengacu pada hasil test swab yang positif, jadi tentu harusnya isolasi mandiri. Terbukti pada hari Kamis di tahapan akhir pemeriksaan kesehatan Ibu Ati tidak hadir lagi,” jelas Haji Iye menambahkan.
Sedangkan Haji Awab membenarkan apa yang disampaikan oleh Haji Mumu dan Haji Iye perihal adanya kejanggalan soal pemeriksaan kesehatan calon atas nama Ratu Ati Marliati tersebut.
Haji Awab meyakini Ratu Ati belum menjalani pemeriksaan kesehatan, sebagaimana tahapan yang dilalui oleh bakal Paslon lainnya.
“Iya yang kami tahu itu bahwa KPU berkomitmen akan menunda pemeriksaan kesehatan Ibu Ati, karena kan KPU dan Tim Kesehatan sendiri yang menegaskan bahwa Ibu Ati terkonfirmasi positif Covid-19. Jadi kalau sampai ketentuan itu dilanggar oleh KPU sendiri, ini terindikasi ada dugaan pelanggaran, dan hal ini bisa merusak kondusifitas wilayah,” tegas Haji Awab.
Sementara Haji Sahruji yang juga turut hadir dalam pertemuan itu, mengaku mendukung langkah para bakal calon tersebut yang akan mendatangi langsung KPU dan Bawaslu, demi mendorong penegakkan aturan dan menjaga netralitas penyelenggara Pilkada ini. (*/Red/Rizal)