Tidak Ada Gugatan ke MK, KPU Cilegon Akan Segera Tetapkan Walikota Terpilih Hasil Pilkada 2024

 

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memastikan bahwa tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2024, Kamis, (12/12/2024).

Diketahui, Pemilihan kepala daerah ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Cilegon, dan hasilnya telah melalui proses rekapitulasi tanpa kendala.

Menurut Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, meskipun tidak ada gugatan yang diajukan ke MK, penetapan resmi pasangan calon terpilih masih menunggu surat dari KPU RI. Surat ini diperlukan untuk memastikan prosedur penetapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Terkait penetapan pasangan calon terpilih, nanti MK dan KPU RI akan mengirimkan surat ke KPU kabupaten dan kota. Walaupun tidak ada gugatan ke MK, kami tetap menunggu surat tersebut sebagai dasar penetapan resmi,” ujarnya.

Setelah menerima surat resmi dari KPU RI dan MK, KPU Kota Cilegon akan segera mengajukan surat ke DPRD Kota Cilegon untuk mempersiapkan agenda pelantikan.

Patchurrohman juga mengungkapkan bahwa pelantikan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten di DPRD Kota Cilegon.

“Setelah penetapan pasangan calon terpilih, keesokan harinya kami akan langsung bersurat ke DPRD untuk mempersiapkan proses pelantikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa secara umum, pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon tahun ini berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Seluruh proses, mulai dari tahapan awal hingga rekapitulasi hasil suara, berjalan sesuai aturan.

“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan ini semua berjalan lancar, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi tingkat kota. Saat ini, Divisi Teknis KPU sedang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dari tanggal 12 hingga 14 Desember,” tambah Patchurrohman.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Cilegon, Subiah, menegaskan bahwa masa pengajuan gugatan ke MK telah selesai dan tidak ada pasangan calon yang mengajukan keberatan atas hasil yang telah ditetapkan melalui rapat Pleno rekapitulasi oleh KPU Cilegon.

“Kalau untuk putusan ke MK, pasangan calon yang tidak menang tidak ada yang mengajukan gugatan. Prosedurnya tiga hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat kota kemarin, dan sekarang waktu itu sudah lewat. Jadi, terkait gugatan ke MK itu tidak ada,” jelas Subiah.

Ia juga berharap agar seluruh pasangan calon, baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih, tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan bersinergi untuk pembangunan Kota Cilegon yang lebih baik ke depannya.

“Harapannya, baik pasangan calon yang menang maupun yang tidak terpilih dapat saling mendukung dan bekerja sama demi mewujudkan Cilegon yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya. (*/Ika)

Comments (0)
Add Comment