CILEGON – Hilmi Kasim anggota Panwascam Kecamatan Cilegon dipecat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon. Dipecatnya Hilmi lantaran dinilai tidak netral sebagai petugas pengawas Pemilu karena turut hadir
pada deklarasi pasangan Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin di Serang beberapa waktu lalu.
“Setelah kita panggil dan kita klarifikasi dia (Hilmi) mengakui kalau dia hadir pada deklarasi pasangan Capres No urut 01 di Serang, dan atas dasar itu akhirnya kami ambil sikap untuk meneruskanya ke tingkat atas, namun sebelum proses ini berlanjut yang bersangkutan mengundurkan diri jadi anggota Panwascam Cilegon dan karena pengundurkan diri dengan surat permohonan, langsung kita proses dengan menggantinya dengan petugas yang lain,” terang Siswandi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(22/1/2018).
Selain Hilmi, kami juga, lanjutnya memecat petugas Panwascam lain yakni Ketua Panwascam Purwakarta Assadul Asad.
“Assadul Asad berbeda dengan kasus Hilmi, kalau Asad berawal atas statusnya yang di akun facebooknya yang menyudutkan pasangan Calon Presiden Nomor urut 01 Joko Widodo – KH. Mar’uf Amin, dan setelah kita panggil dan dilakukan klarifikasi dia mengakui, dan langsung membuat surat permohonan pengunduran diri dengan di bubuhi materai yang menandakan dia berhenti jadi Ketua Panwascam Purwakarta,” ujar Siswandi.
Siswandi menegaskan, pihaknya tidak segan – segan akan memberhentikan mereka Ketua, anggota dan Staf jika sebagai penyelenggara Pemilu tidak netral atau condong pada calon tertentu.
“Kami menyayangkan apa yang sudah dilakukan mereka, padahal mereka telah menanda tangani pakta integritas untuk netral sebagai penyelenggara. Semoga ini yang terakhir dan sebagai contoh agar kedepanya tidak terulang lagi hal seperti ini, kami juga akan memproses dan memberhentikan mereka jika masih ada yang tidak netral,” tegas Siswandi.(*/Red)