CILEGON – Tiga orang anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Cilegon terancam mengalami pergantian antarwaktu (PAW).
Hal itu menyusul surat pengajuan PAW yang dilayangkan Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Tohir, dan kini dikabarkan telah masuk dan diproses oleh Sekretariat dan Pimpinan DPRD Kota Cilegon.
Surat pengajuan PAW tersebut menjadi perhatian di lingkungan DPRD Kota Cilegon. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai identitas anggota dewan yang masuk dalam usulan PAW tersebut.
Namun menurut salah satu narasumber dari internal, tiga orang anggota DPRD Cilegon tersebut yakni Saefudin, Sutopo Raharjo, dan Nadmudin.
Diketahui, Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon Periode 2024-2029 ini memiliki 5 anggota dewan, terdiri atas Saefudin yang menjabat sebagai ketua fraksi, Sutopo Raharjo, M. Saeful Basri, Nadmudin, dan Novi Gojali.
Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon, Sutopo Raharjo, mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan surat pengajuan PAW oleh DPC PPP Kota Cilegon yang dipimpin Tohir.
“Jadi, surat (PAW) saya belum tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Sutopo mengatakan, dirinya bersama sejumlah anggota dewan yang disebut-sebut masuk dalam daftar PAW akan mengikuti seluruh tahapan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami teman-teman dewan yang direncanakan diberikan surat itu, kita ngikutin proses yang berlaku, gitu,” katanya.
Sutopo juga menegaskan bahwa saat ini status DPC PPP Cilegon masih dalam proses hukum. Ia bersama rekan-rekannya saat ini tengah menempuh gugatan di pengadilan.
“Kan masih menempuh proses di pengadilan, gitu, sekarang saya dengan rekan-rekan itu masih melakukan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya berharap persoalan internal partai tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengakui bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika politik.
“Mudah-mudahanlah semua selesai dengan dengan baik, memang berpolitik juga kadang juga ada pandangan politik, tapi kami bertiga bersama Pak Sahruji tetap pada pendiriannya,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Cilegon membenarkan bahwa surat pengajuan PAW tersebut telah masuk dan diajukan ke pimpinan DPRD. Surat itu bahkan telah menjadi pembicaraan di kalangan anggota dewan.
“Iya sudah ramai tadi, masih ada di ketua,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kota Cilegon mengenai tindak lanjut surat pengajuan tersebut maupun identitas anggota dewan yang masuk dalam usulan pergantian antarwaktu. (*/ARAS)