Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Divonis Bebas, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Pembangunan

CILEGON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Serang yang dipimpin Dedi Adi Saputra, memberikan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon, Rabu (31/7/2024).

Tiga terdakwa yang diseret ke meja hijau itu dua orang dari unsur pejabat Pemkot Cilegon, dan satu orang pengusaha yang merupakan pelaksana proyek pembangunan Pasar Grogol.

Dari unsur pejabat Pemkot Cilegon yakni Tb Dikrie Maulawardhana yang saat itu menjabat Kepala Disperindag, dan Bagus Ardanto selaku PPK.

Sementara satu orang pengusaha yakni Septer Edward Sihol kontraktor dari CV Edo Putra Pratama.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai pembangunan Pasar Grogol tidak ditemukan kerugian negara karena kontraktor CV Edo Putra Pratama, hanya dibayar sesuai prestasi pekerjaan 60 persen dan sisa anggaran DAK tidak dicairkan dan kembali ke kas negara.

Meski begitu, adanya kerugian negara terkait Pasar Grogol sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, menurut Majelis Hakim hal itu disebabkan Pasar Grogol tidak difungsikan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Hakim menyatakan Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Majelis hakim berpandangan tidak ada perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan Undang-undang,” ujar Hakim Dedi.

Berdasarkan rilis dari PN Serang, Kamis (1/8/2024) dini hari, perbuatan para terdakwa sudah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana dakwaan subsidair sehingga terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Menurut hakim berdasarkan keterangan ahli, gagal konstruksi yaitu saat bangunan gagal terbangun. Tapi, bangunan Pasar Grogol dinilai sudah selesai serta terdapat bangunan fisiknya, hanya saja belum dapat difungsikan.

Salah satu alasannya karena kejadian force major seperti pandemi Covid-19, yang membuat pasar tersebut belum bisa difungsikan. Jika sudah bisa difungsikan maka tidak terjadi gagal bangunan.

Terkait dengan lokasi pasar yang dibangun tidak sesuai dengan proposal awal, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut dapat dibenarkan. Sebab, tidak ada aturan yang mengikat sehingga dapat dialihkan asalkan tidak terdapat sengketa.

Dalam uraian putusan itu juga, Majelis Hakim menyinggung soal lahan pembangunan Pasar Grogol yang awalnya bukan milik pemerintah. Akan tetapi, saat ini lahan milik perusahaan pengembang tersebut telah diserahkan ke Pemkot Cilegon.

“Majelis hakim dalam pertimbangannya, lahan yang digunakan milik PT Laguna Cipta Griya telah dilakukan serah terima aset dengan pemerintah daerah,” katanya.

Penyerahan aset tersebut diakui majelis hakim dilakukan pada Desember 2022. Pihak PT Laguna Cipta Karya melalui Lilis Komariah telah menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Cilegon.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan Senin (24/6/2024) lalu, diketahui Tb Dikrie dituntut enam tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan kurungan penjara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp 2 miliar.

“Kemudian menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar 332 juta,” ujar JPU.

Namun, jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita negara untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun penjara,” jelasnya.

Pembangunan pasar ini gagal dibangun karena berdiri di tanah swasta dan pembangunan yang tak tuntas.

Akibat hal itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 966 juta.

Dalam perkara ini, Bagus Ardanto dituntut lebih ringan dibanding Dikri.

JPU Kejari Cilegon menuntut dia 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 322 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Adapun kontraktor CV Edo Putra Pratama Septer Edward Sihol dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp322 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya dinilai JPU terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Rijal)

 

CilegonKasus Korupsi di CilegonKorupsi Pasar GrogolPN SerangPN Tipikor Serang
Comments (0)
Add Comment