Tim MULIA Apresiasi KPK Ikut Pantau Sidang Gugatan Hibah Bansos Pemkot Cilegon

CILEGON – Ahmad Munji, selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Ali Mujahidin dan Firman Mutakin (MULIA), mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir dalam persidangan gugatan hibah dan Bansos APBD Kota Cilegon, pada Rabu (14/10/2020) lalu.

Menurut Munji, persoalan hibah dan Bansos di Kota Cilegon ini terindikasi masalah serius.

“Jika KPK sudah turun, berarti ada sesuatu yang serius?” kata Munji kepada wartawan, Minggu (18/10/2020)

Diketahui, KPK yang hadir dalam sidang soal penyaluran hibah dan Bansos Pemkot Cilegon tahun anggaran 2018 hingga 2020 menjadi sesuatu yang menarik. Apalagi, sebut Munji, dalam gugatan di Pengadilan Negeri Serang itu turut menyeret nama calon walikota Ratu Ati Marliati, beserta anak, adik, dan pejabat Pemkot Cilegon lainnya.

“Ironisnya, di tengah kondisi masyarakat yang sedang kesulitan, malah ada pihak yang mengambil keuntungan dari anggaran pemerintah ini,” kata Munji.

Dikatakan Munji, kehadiran staf hukum KPK dalam sidang tersebut membuktikan gugatan hukum oleh Muhammad Holid mendapatkan perhatian yang serius. Apalagi Cilegon memiliki sejarah kasus korupsi pejabat yang cukup banyak.

“Ada yang bilang, jika KPK sudah turun, tidak akan ada yang bisa lepas, dan dipastikan kasus selesai hingga di penjara,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Koordinator Setia Bakti MULIA, Yusril Ihza Maulana. Menurutnya, ada nama calon walikota yang menjadi tergugat dalam persoalan hibah dan bansos Pemkot Cilegon ini adalah sesuatu yang memalukan.

“Kami sebagai generasi milenial, rasanya aneh aja jika dana hibah dan bansos Pemkot Cilegon benar terbukti dalam persidangan nanti ternyata tidak tepat sasaran atau ada dugaan penyalahgunaan. Ini seperti membuka seberapa kualitas kepemimpinannya,” ujar Yusril.

Mahasiswa Jurusan Ekonomi ini berharap, staf hukum KPK bisa selalu hadir dalam persidangan.

“KPK aje kendor pokoknya. Semangat berantas korupsi,” tegas Yusril.

Diketahui, gugatan Perkara No. 47/Pdt.G/2020/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang tersebut diajukan oleh Muhammad Kholid, warga Cilegon yang mengaku tidak rela hibah dan bansos Pemkot Cilegon diberikan kepada beberapa elit Cilegon dalam lingkaran kepentingan Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, mengingat Ratu Ati saat ini maju sebagai salah satu calon Wali Kota dalam Pilkada Kota Cilegon 2020.
              
Sidang pada Rabu (14/10/2020) lalu yang beragendakan pembacaan gugatan, diketahui semua tergugat diwakili oleh seorang kuasa hukum, dan para turut tergugat juga diwakili oleh satu kuasa hukum. Sedangkan KPK, BPK RI, dan BPKP yang juga masuk sebagai turut tergugat diwakili oleh staf bagian hukum lembaga masing-masing.
       
Hibah dan bansos yang digugat adalah yang sudah dan akan disetujui atau akan dicairkan kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur “conflict of interest” dan nepotisme dengan calon walikota Ratu Ati Marliati.
       
Menurut kuasa hukum Muhammad Kholid, pada kesempatan sidang sebelumnya dengan agenda mediasi, pihak BPK RI menegaskan bahwa pada tahun depan akan dilakukan audit terhadap para tergugat yang sudah menerima hibah dan bansos APBD Kota Cilegon tahun 2018-2020.

Diketahui para tergugat yang telah dan akan menerima dana hibah dan Bansos dari Pemkot Cilegon, adalah:

  1. Rizki Khairul Ikhwan (Anak Ratu Ati Marliati), selaku Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon sebagai Tergugat I.
  2. H. Budi Mulyadi (Saudara Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) sebagai Tergugat II.
  3. Hj. RATU ATI MARLIATI selaku Ketua Federasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) sebagai Tergugat III.
  4. Eti Kurniawati, selaku Ketua HIMPAUDI Kota Cilegon sebagai Tergugat IV.
  5. Hj. Amalia (Adik Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) sebagai Tergugat VI.
  6. H. Dimyati S Abu Bakar, selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon sebagai Tergugat VII.
  7. Hj. RATU ATI MARLIATI, selaku Ketua Yayasan Al-Islah sebagai Tergugat VIII.
  8. Kusmeni, selaku Ketua Forum Komunikasi RT RW Kota Cilegon (FOKER-C) sebagai Tergugat IX.
  9. H. Wandi Wahyudin, selaku Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai Tergugat X. (*/Red/Rizal)
Comments (0)
Add Comment