Timses Robinsar-Fajar Amankan Pelaku Pengrusakan Alat Peraga Kampanye

 

CILEGON – Seorang pria berinisial DS, warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, diamankan oleh tim sukses pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar.

DS tertangkap basah oleh tim keamanan setempat saat melakukan pengrusakan baliho Paslon nomor urut 1 di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, tepatnya di dekat Perumahan Madison, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, pada Kamis dini hari (17/10/2024).

Koordinator Wilayah Taman Baru Tim Pemenangan Robinsar-Fajar, Fatoni, menyampaikan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh satpam perumahan yang bertugas pada saat itu.

“Baliho yang di Madison sini, lagi digotong-gotong sama pelaku. Jadi ketangkap sama satpam sini, karena satpam sini orang saya,” ujar Fatoni. Setelah mengetahui insiden tersebut, Fatoni langsung menghubungi tim Satgas Hukum Robinsar-Fajar untuk melaporkan pelaku dan mengambil tindakan lebih lanjut.

Tidak lama setelah laporan diterima, tim hukum pasangan Robinsar-Fajar bergerak cepat melaporkan peristiwa itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon. Wakil Ketua Tim Hukum Robinsar-Fajar, Irvan Abdillah, menjelaskan bahwa selain DS, pihaknya juga menduga ada pelaku lain berinisial H yang memberikan perintah kepada DS untuk melakukan pengrusakan.

“Kami melaporkan satu terlapor, yaitu DS, namun terlapor ini diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial H. Terduga DS merupakan warga Kecamatan Ciwandan, Gunungsugih,” ungkap Irvan.

Irvan juga mengungkapkan bahwa DS tertangkap tangan saat sedang merusak baliho Paslon nomor urut 1.

“Terlapor ini tertangkap tangan sedang merusak baliho di depan Perumahan Madison, Jalan Lingkar Selatan, sekitar pukul 3 dini hari. Saat ditangkap, DS sedang membawa gergaji besi dan kawat yang digunakan untuk merusak alat peraga kampanye (APK) milik Paslon Robinsar-Fajar,” lanjutnya.

Menurut keterangan DS, ia telah merusak sebanyak 10 baliho APK Paslon Robinsar-Fajar, namun hanya tiga baliho yang dijadikan barang bukti oleh tim hukum dan dilaporkan ke Bawaslu. Ketiga baliho tersebut memiliki ukuran sekitar 3×2 meter dan ditemukan di sekitar Jalan Lingkar Selatan.

“Kami langsung bergerak cepat dengan pelapor dan saksi untuk mengamankan terduga. Secara bersama-sama, kami membawa DS ke Bawaslu untuk kami laporkan,” jelas Irvan.

Dalam keterangannya, Irvan juga menekankan bahwa tindakan yang dilakukan DS melanggar hukum. Adapun pasal yang disangkakan ke DS adalah Pasal 69 huruf G UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, junto Pasal 406 KUHP.

“Pasal tersebut mengatur bahwa barang siapa yang merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini termasuk pidana karena ada kerugian materil akibat perbuatan DS yang merusak APK, di mana APK memiliki nilai materil,” papar Irvan.

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan bahwa DS mengakui telah dibayar oleh seseorang berinisial H untuk melakukan pengrusakan baliho tersebut.

“Ketika kami tanyakan, DS mengaku bahwa dia dibayar sebesar Rp150.000 oleh H. Namun, apakah itu bayaran per APK atau untuk seluruh baliho yang dirusak, kami serahkan kepada Bawaslu untuk mendalaminya lebih lanjut,” tambahnya.

Irvan juga menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi pada sekitar pukul 3 dini hari dan DS tertangkap tangan oleh satpam setempat.

“Ini bukan pertama kali, DS mengaku telah merusak total 10 baliho. Tapi yang kami bawa ke Bawaslu sebagai alat bukti ada tiga baliho yang ditemukan di lokasi kejadian,” kata Irvan.

Tim hukum Paslon Robinsar-Fajar juga membawa beberapa alat bukti lain seperti video saat DS tertangkap tangan dan foto-foto baliho yang rusak.

“Kami membawa bukti berupa video penangkapan DS serta foto baliho yang rusak. Untuk hari ini, pelapor dan dua saksi dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait dugaan pengrusakan APK Paslon nomor 1 ini,” tambah Irvan.

Selain DS, Irvan juga menegaskan bahwa inisial H yang diduga memerintahkan aksi pengrusakan ini disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP junto Pasal 55 KUHP,

“di mana dia turut serta menyuruh melakukan perusakan. Kami sudah mendapatkan informasi tentang H, namun untuk saat ini belum bisa kami sebutkan secara detail. Nanti Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut,” tutup Irvan. (*/Ika)

Comments (0)
Add Comment