CILEGON – Camat Cibeber, Kota Cilegon Sofan Maksudi, menghentikan aktivitas truk tambang Galian C yang melintas di kawasan permukiman warga Perumahan Cilegon Land, Kelurahan Bulakan.
Langkah tegas tersebut merupakan respons langsung atas protes warga terkait lalu-lalang truk bermuatan tambang yang dinilai mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan di lingkungan perumahan.
“Pada 5 November, warga memberikan aspirasi dan masukan terkait kondisi lingkungan dan rumah mereka, sehubungan dengan aktivitas kendaraan angkutan tambang Galian C yang melintas di Perumahan Cilegon Land,” ujar Sofan, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, sebelum agenda penyampaian aspirasi, pihak kecamatan terlebih dahulu melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas truk-truk yang melintasi kawasan tersebut.
“Sebelum penyampaian aspirasi dari warga, kami melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas sejumlah kendaraan angkutan tambang Galian C,” katanya.
Menindaklanjuti hasil pemantauan dan keluhan masyarakat, pemerintah kecamatan menggelar musyawarah bersama pihak-pihak terkait pada 7 November 2025.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati penghentian aktivitas truk tambang melalui jalur perumahan.
“Alhamdulillah, aspirasi warga ditindaklanjuti. Pada 7 November 2025 digelar musyawarah bersama pihak terkait. Hasilnya, mulai 16 November 2025 dipastikan tidak ada lagi aktivitas kendaraan angkutan tambang Galian C yang melintas di lingkungan warga Perum Cilegon Land,” tegasnya.***