CILEGON – Ketua Tim Hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Alawi Mahmud, Agus Surahmat Prawiradirdjo mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bersikap profesional berkaitan dengan laporan terkait dugaan netralitas ASN Pemkot Cilegon.
Sebelumnya, Agus Surahmat melaporkan seorang ASN di Kesbangpol Kota Cilegon berinisial IS yang diduga mendukung paslon 01 Robinsar-Fajar Hadi Prabowo.
Selain itu, Agus juga melaporkan seorang ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon berinisial Sy yang diduga mendukung paslon 03 Isro Miraj-Nurrotul Uyun.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Kota Cilegon yang sudah meneruskan laporan kami terkait netralitas ASN kepada Kemenpan RB. Artinya terbaca bahwa yang bersangkutan (IS dan SY) melanggar netralitas ASN,” kata Agus.
Hanya saja, kata Agus, Bawaslu tidak bisa hanya memberikan tembusan laporan tersebut. Lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan demokrasi itu juga harus menunjukkan profesionalisme dalam bekerja.
“Bawaslu harus terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan juga Bawaslu pusat untuk menindaklanjuti temuan netralitas ASN yang kami laporkan itu,” tegas Agus.
Sebetulnya, lanjut Agus, banyak sekali laporan yang masuk ke timnya berkaitan dengan berbagai kecurangan pilkada. Mulai bagi-bagi duit, hingga netralitas ASN. Hanya saja, kata dia, pihaknya kesulitan untuk menangkap. Terlebih hal itu bukan kewenangannya.
“Lalu di mana posisi Bawaslu dan juga Gakkumdu di saat banyak laporan masuk seperti itu. Intinya sekarang kita mendorong Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kita, agar nanti ketika (sengketa) di Mahkamah Konstitusi kita punya jawaban ini,” ujarnya. (*/Red)