Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran, Pemkot Cilegon akan Lakukan Perubahan

Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran, Pemkot Cilegon akan Lakukan Perubahan

 

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan melakukan efisiensi anggaran guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Efisiensi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengurangan perjalanan dinas hingga pembatasan belanja kegiatan yang dinilai kurang mendukung efektivitas penggunaan anggaran.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pembangunan (Bappeda Litbang) Cilegon, Syafrudin, menyatakan bahwa perubahan anggaran tersebut akan mulai diterapkan pada pertengahan tahun.

“Perubahannya di bulan Mei,” ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (5/3/2025) lalu, di Kantor Walikota Cilegon.

Namun, Syafrudin menegaskan bahwa sebelum efisiensi anggaran dapat diterapkan, Pemkot Cilegon masih menunggu persetujuan dari DPRD.

Menurutnya, proses persetujuan ini menjadi tahap penting sebelum perubahan anggaran dapat diimplementasikan secara resmi.

“Terus masih nunggu persetujuan Dewan,” tambahnya.

Sebelum pernyataan resmi dari Syafrudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, telah lebih dulu mengunggah informasi terkait rencana perubahan anggaran melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (3/3/2025).

“Alhamdulillah, menghadiri rapat skenario perubahan APBD tahun 2025,” tulis Maman, dikutip oleh Fakta Banten pada Sabtu (8/3/2025).

Unggahan tersebut turut disertai sebuah video yang memperlihatkan suasana rapat bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Dalam video itu, tampak Maman Mauludin bersama beberapa pejabat Pemkot Cilegon sedang membahas strategi perubahan anggaran, termasuk diantaranya Syafrudin yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan tujuan meningkatkan efisiensi belanja negara.

Dalam instruksi tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan berbagai langkah penghematan, salah satunya dengan memangkas belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.

Selain itu, Inpres tersebut juga menginstruksikan pembatasan anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan forum diskusi.

Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian dan lembaga.

Lebih lanjut, dalam Inpres tersebut ditegaskan bahwa belanja daerah harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik dan bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi tahun sebelumnya.

Hal ini bertujuan agar setiap anggaran yang dikeluarkan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Berikut adalah bagian Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang diperuntukan untuk gubernur, bupati, hingga walikota. Di antaranya:

•⁠ ⁠Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion.

•⁠ ⁠Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

•⁠ ⁠Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.

•⁠ ⁠Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

•⁠ ⁠Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

•⁠ ⁠Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.

•⁠ ⁠Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer

Pemkot Cilegon kini tengah melakukan kajian mendalam terhadap pos-pos anggaran yang berpotensi untuk dikurangi atau dialihkan agar lebih efisien.

Dengan adanya efisiensi ini, diharapkan APBD 2025 dapat dikelola dengan lebih optimal dan tepat sasaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Meskipun masih menunggu persetujuan DPRD, Pemkot Cilegon akan mengusahakan untuk menerapkan Inpres ini.

Hal itu disampaikan oleh Robinsar Walikota Cilegon beberapa waktu lalu, saat dirinya usai melakukan Sertijab dengan Walikota Cilegon sebelumnya, yakni Helldy Agustian.

“Ada inpres, terkait efisiensi anggaran, kami akan menjalankan Inpres tersebut,” tegas Robin, saat diwawancarai, setelah Sidang Istimewa DPRD Kota Cilegon pada Senin (3/3/2025). (*/Hery)

efisiensiPemkot Cilegon
Comments (0)
Add Comment