Tok, DPRD Kota Cilegon Sahkan Perda Penanaman Modal dan Perlindungan Pengusaha Lokal

 

CILEGON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi menetapkan dua peraturan daerah (Perda) strategis yang dinilai mampu mendorong iklim investasi sekaligus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha lokal.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon pada Jumat (1/8/2025).

Dua perda yang disahkan yakni Perda Penanaman Modal dan Perda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Kedua regulasi ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperkuat posisi pengusaha lokal dalam menghadapi tantangan pasar dan arus investasi yang makin kompetitif.

Walikota Cilegon, Robinsar, dalam pidatonya usai rapat paripurna, menegaskan pentingnya penyelarasan kebijakan daerah dengan kebutuhan faktual di lapangan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal.

“Semua yang pasti menyelaraskan terkait kebutuhan hari ini,” ujar Robinsar.

Perda ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan adanya landasan hukum ini, pemerintah kota memiliki dasar yang jelas dalam mengatur kemitraan antara investor besar dengan pelaku usaha lokal.

Robinsar menambahkan bahwa keberadaan perda ini diharapkan dapat memperkuat UMKM agar tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh menjadi pelaku usaha yang memiliki daya saing.

“Ya pengusaha lokal, supaya ada dasar UMKM-nya bisa naik kelas,” tegasnya.

Dalam perda Penanaman Modal, terdapat klausul yang mewajibkan investor besar untuk mengakomodasi keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek yang dijalankan di wilayah Kota Cilegon.

Ini termasuk dalam skema kemitraan, alih teknologi, hingga penggunaan tenaga kerja lokal.

Sementara itu, perda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro memberikan jaminan terhadap akses pembinaan, permodalan, serta kemudahan perizinan bagi pelaku usaha mikro.

Hal ini ditujukan agar UMKM tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi kota. (*/ARAS)

DPRD CilegonPerda Penanaman Modal dan Perlindungan Pengusaha Lokal
Comments (0)
Add Comment