CILEGON – Karyawan Krakatau Steel, Alkaffaltationis melayangkan gugatan terhadap perusahaan tempatnya bekerja di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Gugatan itu dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan baja nasional tersebut.
Gugatan telah didaftarkan oleh kuasa hukum karyawan Krakatau Steel ke PHI pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis 24 Maret 2022, dengan register Nomor: 53/Pdt.SUS-PHI/2022/PN.Srg
Alkaffaltationis yang akrab disapa Avis, menceritakan kronologis PHK yang dialaminya, berawal dari pelanggaran yang dilakukan pada 26 April 2021.
“Saya dianggap melanggar karena menitipkan badge untuk absensi. Meskipun sebenarnya apa yang saya lakukan saat itu memiliki alasan, keperluan saya tidak masuk kerja karena melakukan pengambilan obat untuk orang tua saya di RS Dharmais Jakarta. Tapi saat diklarifikasi saya jujur mengakui kekhilafan itu, dan menerima sanksi Peringatan Tertulis II berdasarkan perundingan Bipartit pada 4 Mei 2021,” ungkap Avis menerangkan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Namun pasca sanksi Peringatan Tertulis II yang diterima, dua bulan kemudian, Avis dinyatakan di-PHK melalui Surat Keputusan Direktur SDM PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Nomor: 270/DIR.SDM-KS/Kpts/2021 tanggal 12 Juli 2021.
Atas PHK yang diberikan kepadanya, Avis menyatakan bahwa Direktur SDM Krakatau Steel telah melanggar kesepakatan Perundingan yang tertuang dalam Risalah Bipartit.
PHK yang diberikan kepadanya tidak memiliki alasan jelas, dan diduga kuat mengarah kepada adanya
unsur suka dan tidak suka kepada dirinya.
“Saya menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang saya anggap ini keputusan yang sewenang-wenang. PHK ini Tidak Sah karena bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku yaitu Pasal 88 tentang Mekanisme Pemberian Sanksi dimana semua pihak harus tunduk dan patuh kepada hasil rekomendasi Mekanisme Bipartit tertanggal 04 Mei 2021,” tegas Avis.
Bahkan Avis menjelaskan, bahwa kasus PHK Sepihak dirinya telah melalui upaya tripartit atau mediasi dengan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bersama Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS).
Dimana telah menghasilkan surat anjuran Nomor : 560/668/Hubin JSK, yang isinya antara lain;
1. Agar Perusahan PT. Krakatau Steel mempekerjakan kembali saudara Alkaffaltationis.
2. Agar perusahaan PT. Krakatau Steel membayar upah proses dan hak-hak lainnya selama pekerja saudara Alkafftationis tidak dipekerjakan.
“Saya dengan Serikat Karyawan juga meminta perlindungan hukum kepada DPRD Kota Cilegon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang difasilitasi oleh Komisi II dan IV DPRD, dan akhirnya diterbitkan surat Nomor 170/1468/DPRD, tertanggal 30 November 2021, yang mana hasil rapat tersebut merekomendasikan meminta agar PT Krakatau Steel melaksanakan anjuran Disnaker Kota Cilegon,” jelasnya lagi.
Avis menegaskan gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan dirinya untuk dipekerjakan kembali. PHI merupakan langkah yang ditempuh Avis untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya kembali sebagai karyawan Krakatau Steel.
“Tahapan bipartit dan tripartit yang telah diupayakan tidak menghasilkan keadilan bagi saya sebagai karyawan. Direktur SDM tidak mengindahkan anjuran Disnaker dan rekomendasi DPRD. Mudah-mudahan melalui PHI ini keadilan bisa saya dapatkan,” pungkas Avis.
Sementara manajemen Krakatau Steel belum menanggapi terkait adanya gugatan tersebut. (*/Red)