Ungkap Kasus Korupsi Pasar Grogol, Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah Apresiasi Kejari Cilegon

Ungkap Kasus Korupsi Pasar Grogol, Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah Apresiasi Kejari Cilegon

 

CILEGON– Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah (GEMA) mengapresiasi Kejari Cilegon atas terungkapnya kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar Grogol.

Sekjend DPP Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah (GEMA) Aang Mahfud mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Cilegon karena sudah bekerja dengan sebagaimana mestinya.

“Saya sebagai putra daerah Kota Cilegon dan organisasi Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah sangat berterimakasih kepada Kejari Cilegon yang sudah menetapkan tersangka kasus pembangunan pasar Rakyat yang mangkrak di Kecamatan Grogol,” kata Aang, Kamis, (11/5/2023).

Dengan adanya penetapan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat yang mangkrak tersebut, dirinya menekankan kepada para birokrat agar ke depan bisa bekerja jauh lebih baik untuk pembangunan Kota Cilegon.

“Walaupun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan diadili dengan seadil adilnya,” imbuhnya.

Dia juga meminta kepada Walikota Cilegon untuk memecat tersangka kasus tersebut dari jabatannya di Pemkot Cilegon karena tidak pantas seorang tersangka menjabat di Pemerintahan.

Sebelumnya pada 9 Mei 2023 lalu, Kejari Cilegon telah menetapkan 3 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 silam, 2 diantaranya adalah pegawai aktif Pemerintah Kota Cilegon yaitu Tb Dikrie Maulawardhana Asda II Pemerintah Kota Cilegon dan Bagus Ardanto Kepala UPTD TPSA Bagendung Sedangkan satu orang lagi dari swasta, berinisial SES.

Pada saat itu, Tb Dikrie Maulawardhana masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sementara Bagus Ardanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag pada pembangunan Pasar Grogol.

Atas perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian sebesar sebesar Rp966.707.011. Saat ini Kejari Cilegon menahan 3 tersangka tersangka tersebut dii Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*/Nas)

Al KhairiyahCilegongemaKorupsi
Comments (0)
Add Comment