SERANG – Subdit III Jatanras Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Pelaku AS (50) warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, AD (45) warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dan korban bernama Matruji Franki Efendi.
Kronologis kejadian pada bulan Oktober 2022 kedua tersangka AS dan AD mengajak korban Matruji Franki Efendi untuk bekerjasama membiayai modal usaha 5 paket pekerjaan yaitu pembelian Timah Putih I, Paket Logam Alumunium I, Paket Logam Alumunium II, Paket Besi Scrap 50 Ton (50.000 Kg), dan Paket Timah Putih II, dengan nilai Rp1.015.000.000 yang akan dibiayai yang akan dikembalikan 2 minggu setelah penyerahan uang dimana korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86.000.000.
“Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kemudian korban mencari tahu kebenaran pekerjaan yang dijanjikan tersebut, dimana korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan,” ucap Kasubdit Jatanras AKBP Akbar Baskoro saat konferensi pers, Jumat (12/1/2023).
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP Nomor 12 tanggal 11 Januari 2023 dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tambahnya.
Terlapor AS dan AD sempat mangkir dari pemanggilan, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap AD dan AS.
“Pada April 2023 kami melakukan pemanggilan kepada terlapor dan terlapor tidak hadir, pada tanggal 11 Desember 2023 dilakukan penangkapan terhadap AS di daerah Ciwaduk kota Cilegon, dan pada tanggal 17 Desember 2023 penyidik berhasil menangkap tersangka AD di Citra Raya, Maja, Kabupaten Lebak,” ucapnya.
Modus dan motif kedua tersangka adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menawarkan jasa paket pekerjaan.
“Modus kedua tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Akbar.
Akbar menjelaskan dalam perkara ini korban mengalami kerugian mencapai Rp1 Miliar lebih.
“Dengan adanya peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.015.000.000,” jelas Akbar.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*/Fachrul)