CILEGON-Pasca antrean panjang kendaraan logistik hingga menyebabkan seorang sopir truk pingsan di Jalur Cikuasa Atas, ratusan sopir angkutan barang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Banten, Merak, Sabtu (27/12/2025) kemarin.
Aksi tersebut dipicu oleh kemacetan parah akibat larangan truk besar menyeberang melalui Pelabuhan Merak.
Antrean panjang yang berlangsung seharian membuat kondisi sopir kelelahan, bahkan salah satu sopir fuso dilaporkan pingsan di tengah antrean, beruntung, sopir tersebut segera mendapat pertolongan.
Ketua Petruk, Diki, dengan sigap meminta ambulans untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM).
“Alhamdulillah sopir tersebut bisa tertolong dan kondisinya aman,” ujar salah satu pengurus Petruk yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Fakta Banten Senin (29/12/2025)
Ia pun menjelaskan, kebijakan pembatasan truk besar masuk Pelabuhan Merak merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama serta instruksi KSOP.
“Kesepakatan bersama, penyeberangan itu kan tidak boleh di Merak. Mobil-mobil besar kecuali cold diesel diarahkan ke dua pelabuhan, yaitu Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan,” ungkapnya.
Namun, kondisi di Pelabuhan BBJ Bojonegara kerap membludak, waktu tunggu truk logistik bahkan bisa mencapai beberapa hari.
“Kalau ke BBJ Bojonegara, mobil saya saja nunggu tiga hari dua malam baru bisa naik kapal. Ada juga yang dua hari satu malam. Tapi kalau di Ciwandan paling lama satu hari sudah bisa naik, cuma kalau antreannya panjang bisa sampai keluar pelabuhan,” katanya.
Menurutnya, antrean panjang tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat sekitar, terutama para pekerja yang melintasi jalur tersebut setiap hari.
“Apalagi orang kerja, shift-shiftan, yang lewat jadi makin numpuk dan susah lewat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kesepakatan awal yang seharusnya memungkinkan Pelabuhan Merak dibuka sementara saat antrean di Ciwandan atau Bojonegara sudah terlalu padat. Namun, kebijakan itu kini tidak lagi diterapkan.
“Kesepakatannya kalau membludak atau macet panjang, Merak dibuka. Dulu dibuka-tutup, tapi belakangan ini ditutup dan tidak mau dibuka lagi. Itu perintah KSOP,” tegasnya.
Sebagai solusi sementara, KSOP kini menerapkan kebijakan baru. Truk besar seperti tronton dan fuso hanya diperbolehkan masuk ke Pelabuhan Merak dalam kondisi darurat dan wajib memiliki barcode atau tiket dari Pelabuhan Ciwandan.
Disisi lain , truk kecil jenis cold diesel harus menggunakan tiket Pelabuhan Merak.
“Mobil besar seperti truk tronton dan fuso boleh masuk, tapi harus punya tiket Ciwandan dan itu pun kalau kondisi darurat. Sedangkan truk kecil cold diesel wajib tiket Merak,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan adanya imbauan di grup komunikasi Petruk bahwa truk tanpa tiket Ciwandan diminta keluar dari antrean untuk menghindari kemacetan lebih parah.
“Informasi dari grup Petruk, yang tidak punya tiket Ciwandan harus keluar. Kalau tetap bertahan, dikhawatirkan bisa menghalangi jalan,”ungkapnya.
Sementara itu, pengaturan lalu lintas tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Truk besar dari arah Serang diarahkan keluar melalui Tol Cilegon Timur menuju Ciwandan, begitu pula kendaraan berat dari arah Kota Cilegon guna mengurai kemacetan di sekitar Pelabuhan Merak. (*/Ali)