Usai Dicekoki Minuman Bersoda, 3 Pemuda di Merak Cilegon Cabuli Bocah di Bawah Umur

 

CILEGON – Telah terjadi dugaan tidak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh tiga pelaku pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 03.30 WIB dilahan kosong di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Ketiganya, berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dengan inisial IS (26 tahun), ALN (17 tahun) dan RI (14 tahun).

Bermula korban inisial SB (14 tahun) diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di daerah Merak.

Kemudian, dari pantai tersebut korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan 2 (dua) orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX .

“Dalam perjalanan ke lokasi korban SB (14) di cabuli oleh para pelaku di atas motor dengan cara memegangi payudara korban dan sesampainya di lokasi ke 3  pelaku memaksa korban SB (14) untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat hingga membuat korban SB (14) tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku.” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Lalu sambung Nandar, para pelaku mengantarkan kembali korban SB (14) ke sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya.

Dengan kondisi yang setengah sadar korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon.

Tidak menunggu lama kasat Reskrim polres Cilegon AKP M. Nandar memerintahkan kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya terjun
untuk melakukan penangkapan kepada 3 pelaku pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wib di rumah masing-masing.

Para pelaku saat ini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten.

Sementara korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon.

“Ketiganya dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara,” tutupnya. (*/Wan)

Comments (0)
Add Comment