CILEGON – Diduga teledor, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, memberikan obat kadaluwarsa kepada pasien balita yang bernama Abas Badai Maley (2,5) warga Link Mekarsari RT 06 RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak.
Ardi (29) orang tua dari Abas Badai Maley (ABM) sangat menyayangkan apa yang dilakukan petugas Puskesmas yang telah teledor memberikan obat kadaluwarsa kepada putranya.
“Terus terang saya sangat menyayangkan atas keteledoran pihak Puskesmas yang telah memberikan obat kadaluwarsa,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat (3/4/2020).
Ardi menjelaskan, putranya mengidap penyakit TBC dan harus mendapat perawatan rutin di Puskesmas. Namun alangkah kagetnya ketika melihat kemasan obat tersebut masa berlakunya sudah lewat yakni bulan 2 tahun 2020, sedangkan ia berobat tanggal 24 bulan Maret 2020.
“Saya tidak mengetahui kalau obat itu kadaluwarsa, saya baru tahu ketika saya memberikan obat kepada anak saya dan saya memperhatikan kemasan obat tersebut ternyata masa berlakunya sudah lewat. Karena saya merasa kaget dan saya langsung mendatangi Puskesmas dimana putra saya berobat,” katanya.
“Obatnya berbentuk kapsul, total yang diberikan itu 42 butir yang sudah keminum 18 butir,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Puskesmas Pulomerak dr Isnayati membenarkan kalau salah satu pegawainya teledor memberikan obat kadaluwarsa kepada pasien dan untuk itu Ia meminta maaf apa yang sudah dilakukan oleh pegawainya.
“Atas peristiwa ini saya selaku Kepala Puskesmas meminta maaf atas keteledoran ini dan untuk pasien ini pihak kami sudah membawanya ke Biomed untuk mengecek apakah ada dampak atau tidak, tapi dari keterangan Cek up di Biomed Balita Abas ini sehat dan tidak mengalami keracunan obat,” katanya. (*/Red)