CILEGON – Sejumlah kendaraan mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota Cilegon, dilaporkan menunggak pembayaran pajak.
Hal tersebut terungkap saat petugas Samsat Keliling melakukan penyisiran ke sejumlah kendaraan baik plat hitam maupun plat merah, khususnya yang terparkir di halaman kantor Pemkot Cilegon, Kamis (26/12/2019).
Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cilegon Muntasiroh mengungkapkan, penyisiran kepada para pengguna kendaraan di halaman Pemkot Cilegon tersebut, memang baru dilaksanakan tahun ini. Pasalnya, sebelumnya hanya dilakukan di parkiran mall.
“Ini ada kegiatan pendataan untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, kita sisir satu-satu nopol kendaraannya, bagi yang menunggak kami berikan brosur informasi pemberitahuan,” ujarnya.
Diakui Muntasiroh, untuk kendaraan plat merah, didata samsat memang ada kendaraan dinas yang menunggak, dan pihakmya juga berkoordinasi dengan BPKAD terkait status kendraan dinas tersebut, apakah rusak atau hilang.
“Status kendaraan dinas harus diinformasikan apakah rusak atau hilang, agar tidak menjadi tunggakan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Cilegon Raden Firman mengungkapkan, terkait tunggakan pajak tersebut bukan tanggungjawab Bidang Aset BPKAD, melainkan OPD masing-masing yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.
“Terkait pembayaran pajak kendaraan dinas, adanya di kegiatan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas di setiap OPD, bukan di BPKAD,” katanya. (*/Red)