Waisak 2022, 13 Umat Buddha di Lapas Cilegon Dapat Remisi

 

CILEGON – Sebanyak 13 dari 15 narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022.

Remisi ini diberikan khusus oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, pada senin (16/05/2022).

Dari jumlah yang mendapatkan remisi tersebut, 1 orang narapidana diantaranya merupakan pelaku tindak pidana umum (tidak terkait PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012), sementara 12 orang lainnya adalah narapidana yang terjerat kasus narkotika (terkait PP nomor 99 tahun 2012).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya mengatakan, 13 orang warga binaan umat Buddha yang hadir, mendapatkan Remisi Khusus (RK) I.

“Seluruh warga binaan yang dihadirkan kali ini mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas,” ungkap Sudirman.

Sudirman meminta para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana, warga binaan yang mendapatkan remisi harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

“Mereka saat ini masih menjalani pembinaan di Lapas Cilegon, jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan 13 warga binaan yang memperoleh remisi khusus waisak ini merupakan bagian dari 1.907 orang WBP yang menempati Lapas Cilegon.

Adapun potongan hukuman yang diberikan bervariasi satu hingga dua bulan penjara.

“Dari 1.907 Warga Binaan, 15 diantaranya hari ini merayakan waisak. Namun, hanya 13 WBP yang mendapat remisi khusus waisak oleh negara. Potongan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 2 bulan penjara,” tutup Sudirman. (*/Nas)

Comments (0)
Add Comment