Wakil Walikota Cilegon Geram, Seklur Warnasari Mangkir Kerja Sejak Menjabat

 

CILEGON – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, geram dengan ulah Sekretaris Lurah (Seklur) Warnasari, Layya Afrini, yang disebut tak masuk kerja sejak bertugas di Warnasari.

Ia menegaskan akan memanggil Kepala BKPSDM untuk menindaklanjuti kasus indisipliner pegawai tersebut.

“Gak ada urusan, nanti saya panggil Pak Joko (Kepala BKPSDM, red) untuk ditindaklanjuti,” tegas Fajar, Senin, (15/9/2025).

Dirinya juga menyindir perbuatan Seklur tersebut seperti anak kecil, karena tidak mau taat kepada aturan yang berlaku dan berakibat akan merugikan Kota Cilegon secara umum.

“Saya tegaskan, anda bukan anak TK yang bisa masuk semaunya. Anda sudah dewasa, anda sudah jadi pejabat, tugas anda melayani masyarakat,” tegas Fajar.

Sebelumnya, Lurah Warnasari, Hidayatullah, mengungkapkan bahwa sejak adanya inspeksi mendadak (sidak) dari BKPSDM pada Agustus lalu, Seklur Layya tak lagi masuk kantor selama sebulan penuh.

“Bulan kemarin dari Agustus, setelah ada sidak dari BKPSDM, itu nggak masuk, ya selama bulan Agustus sampai sekarang. Saya pernah WA nggak datang juga,” ungkap Hidayatullah.

Menurutnya, pihak kelurahan bersama Unit Pemerintahan (Umpeg) Kecamatan telah melayangkan pemanggilan resmi, namun tak mendapat respons.

“Kalau untuk proses kita di Kelurahan baik dari maupun dari Umpeg Kecamatan, sudah melakukan pemanggilan. Tinggal BKPSDM kali ya,” ujarnya.

Camat Citangkil, Ikhlasinnufus, menegaskan kasus indisipliner ini sudah terjadi sejak lebih dari setahun lalu dan berulang meski sudah diberi kesempatan.

“Kehadiran dari Bu Seklur memang tidak disiplin, kami ingin menerapkan sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021, yang mana PNS yang tidak bekerja sepuluh hari berturut-turut maka dilakukan pemberhentian,” katanya.

Ia menambahkan, upaya pendekatan persuasif yang dilakukan pihaknya tidak membuahkan hasil.

“Bahkan ketika dihadirkan ditanyakan tidak akan mengulangi kembali, tetapi dalam praktiknya mengulang kembali hal tersebut,” jelasnya.

Hingga kini, BKPSDM Kota Cilegon belum mengumumkan keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

Jika terbukti melanggar aturan disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, Layya terancam hukuman berat pemberhentian sebagai ASN. (*/Ika)

CilegonFajar Hadi PrabowoSeklur WarnasariWakil Walikota
Comments (0)
Add Comment