CILEGON – Dalam melaksanakan program kemasyarakatan antara sinergitas Pemerintah, Perusahaan dan masyarakat, Pemerintah Kota Cilegon membuat lembaga Cilegon Corporate Social Responsiblity (CCSR).
Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2012.
CCSR dibentuk sebagai pengelola dana CSR perusahaan untuk menyalurkan program-program sosial kemasyarakatan.
Tahun 2018 ini, Pemerintah Kota Cilegon kembali melakukan rekrutmen kepengurusan dan pemilihan Ketua CCSR. Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 7 hingga 14 Maret 2018.
Menurut data yang beredar di kalangan wartawan, terdapat 10 calon yang sudah mendaftarkan diri dengan mengambil formulir, namun hingga Rabu (14/3/2018) sore, baru empat orang yang menyerahkan berkas kepada panitia.
Ada sejumlah nama tokoh besar Kota Cilegon yang mendaftar, dari mulai akademisi, aktivis, hingga politisi. Diantaranya, Arif Rivai Madawi, Huluful Fahmi, Aab Bustomi dan juga Rosyid Haerudin.
Saat faktabanten.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada panitia, salah satu pegawai Dinas Sosial yang bertugas mengumpulkan berkas enggan menjawab.
“Stop ya, jangan wawancara saya, takut salah ngomong. Nanti aja kalo berkasnya sudah lengkap dan diterima oleh Pansel. Silahkan wawancara ke Pansel,” ungkapnya dengan nada tegas, pada Kamis (15/3/2018).
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman, hingga saat ini belum berkenan untuk dimintai komentarnya.
Dihubungi melalui pesan whatsapp, Taufiq baru menjanjikan jadwal bertemu wartawan pada Jumat (15/3/2018).
Huluful Fahmi, salah satu peserta yang daftar dalam status Facebooknya menuliskan,
“Lembaga CCSR memiliki prinsip membangun masyarakat dari banyak sektor. CCSR harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangma Menengah Daerah (RPJMD). CCSR harus Clean and Clear serta bebas kepentingan apapun,” tulisnya. (*/Cholis)