Walikota Cilegon Helldy Agustian: Saya Tak Bisa Jamin di Pemerintahan Saya Tak Ada Korupsi

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon, Selasa (9/5/2023).

Ketiga tersangka tersebut, yaitu 2 orang pejabat Pemkot Cilegon berinisial TDM dan BA. Sedangkan satu orang lagi dari swasta, berinisial SES.

Tersangka TDM diketahui adalah Tubagus Dikrie Maulawardhana, saat ini menjabat Asda II Setda Pemkot Cilegon. Sedangkan dalam perkara tersebut, TDM saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Adapun BA diketahui adalah Bagus Ardanto, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag pada pembangunan Pasar Grogol. Sedangkan saat ini, Bagus Ardanto menjabat Kepala UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon.

Aksi para tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar Rp966.707.011.

Selain kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Grogol kali ini, sebelumnya juga telah terungkap 3 praktik korupsi yang berhasil memenjarakan 2 pejabat eselon II Pemkot Cilegon dan 4 orang pejabat BUMD di era Pemerintahan Helldy-Sanuji.

Kedua pejabat yang sebelumnya yakni Uteng Dedi Apendi mantan Kepala Dinas Perhubungan, dan Ujang Iing mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga menduduki jabatan Asda III di era Helldy-Sanuji.

Sedangkan satu lagi kasus korupsi yang terjadi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Cilegon Mandiri, salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon. Dalam kasus korupsi ini, ada 4 pejabat dan staf BPRS-CM yang masuk bui, yakni Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum, Idar Sudarmana; Manager Marketing, Tenny Tania; mantan staf marketing, Nina Noviana; dan Maryatul Machfudoh.

Menanggapi kasus korupsi yang kembali menjerat pejabat Pemkot Cilegon, Helldy menegaskan bahwa praktik korupsi yang saat ini tengah masuk proses hukum bukan dilakukan pada masa Pemerintahannya saat ini.

Helldy memastikan kasus korupsi tersebut merupakan warisan pemerintahan masa lalu, sebelum dia menjabat walikota.

“Kita melakukan segala sesuatu harus berpikir risiko ke depannya lah, karena pengetahuan saya belajar hukum tanda tangan atau kepala kita itu kadaluarsanya kan cukup panjang jadi semua tahu lah terjadinya (kasus korupsi) tahun berapa kan gitu. Tentunya kalau ada hal-hal yang belum diselesaikan sebelumnya ya harus diselesaikan,” ujar Helldy usai penutupan Cilegon Fest 23, Selasa (9/5/2023) malam.

Agar tak terjadi lagi kasus yang sama di Lingkungan Pemkot Cilegon, Helldy mengimbau para pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cilegon untuk tegak lurus terhadap peraturan yang berlaku, sebab Pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk individu.

“Intinya seperti itulah kita saling menjaga. Kita harus bisa mempelajari lebih, mempelajari peristiwa temen-temen sebelumnya,” sambung Helldy.

Helldy juga menekankan kepada Inspektorat untuk lebih massif mengawasi kinerja pegawai, supaya kasus korupsi tidak terjadi di masa pemerintahan yang saat ini diembannya.

“Saya tidak bisa menjamin 100 persen di pemerintahan saya tidak ada korupsi, akan tetapi saya terus mengingatkan jangan sampai terjadi saat ini. Oleh karenanya temen-temen yang masih menjabat harus bisa mempelajari peristiwa sebelumnya,” tandasnya. (*/Rijal)

 

Helldy AgustianKasus KorupsiKejari CilegonKorupsi Pasar GrogolPejabat Pemkot CilegonWalikota Cilegon
Comments (0)
Add Comment