Walikota Cilegon Larang Petasan dan Kembang Api di Pesta Tahun Baru 2026

 

CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2874 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 terkait pelaksanaan perayaan pergantian Tahun Baru 2026.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk merayakan malam pergantian tahun secara sederhana dengan mengedepankan kegiatan doa bersama.

Perayaan Tahun Baru diharapkan diisi dengan kegiatan yang bersifat positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Termasuk doa untuk korban bencana serta kegiatan keagamaan atau sosial lainnya,” isi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, Pemerintah Kota Cilegon secara tegas melarang peredaran dan penyalaan petasan maupun kembang api selama momentum pergantian tahun.

Larangan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Dilarang membeli dan menyalakan petasan atau kembang api yang menimbulkan ledakan untuk mencegah kebakaran dan menjaga keselamatan jiwa serta barang serta kerugian lainnya,” isi poin lainnya dalam surat.

Surat edaran tersebut juga melarang masyarakat melakukan arak-arakan atau konvoi kendaraan di jalan umum, serta mengonsumsi minuman keras dan narkoba selama perayaan Tahun Baru.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana di lingkungan masing-masing, mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu. (*/ARAS)

Comments (0)
Add Comment