FAKTA BANTEN – Sebanyak 35 gram narkotika jenis sabu yang diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang di Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, diduga jaringan dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan membeberkan, terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan lapas ini bermula dari tertangkapnya pengedar MS yang diduga sedang melakukan transaksi di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasakemis, Tangerang.
“Pelaku kami ringkus saat hendak melakukan transaksi, dan kami langsung melakukan pengembang ke rumah pelaku dan kami dapatkan satu plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu seberat 35 gram di dalam kamarnya,” ungkap Kompol Wiwin, Sabtu (25/11/2017).
Ia menjelaskan bahwa adanya peredaran Narkotika jaringan Lapas ini terbongkar dari pengakuan MS, saat pihak polisi melakukan interogasi terhadap MS.
Modus operandi dijalankan para pelaku untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut yang dikendalikan pria berinisial AZ, yang diketahui sebagai warga binaan Lapas Cilegon. Modusnya, AZ menyuruh seorang kurir untuk menyerahkan sabu-sabu kepada MS.
“AZ yang merupakan warga binaan Lapas Cilegon mengirimkan sabu-sabu tersebut melalui seorang kurir untuk diserahkan ke tangan MS,” terang Kasat Reskrim.
Pihak Kepolisian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, diantaranya berupa satu buah timbangan digital, uang tunai Rp 6 ratus ribu, satu buah handpone merk Samsung, satu plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 gram, beberapa lembar struk transfer, satu pack plastik klip merah ukuran kecil, dan satu buah tas pinggang berwarna biru.
Barang-barang bukti tersebut diamankan di Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kompol Wiwin. (*/Red)